Pelni Nonaktifkan Penjualan Tiket Online Selama PPKM
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) memastikan selama masa PPKM berlangsung, masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal Pelni hanya dijual pada loket di kantor cabang.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Pelni Opik Taufik mengatakan, hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo,” tegasnya dalam keterangan resminya, Jumat (30/7).
Opik menuturkan, selama periode PPKM Level 4 ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Menurutnya, kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Kemudian, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat,” ujar Opik. [KPJ]
]]> PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) memastikan selama masa PPKM berlangsung, masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal Pelni hanya dijual pada loket di kantor cabang.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Pelni Opik Taufik mengatakan, hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo,” tegasnya dalam keterangan resminya, Jumat (30/7).
Opik menuturkan, selama periode PPKM Level 4 ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Menurutnya, kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Kemudian, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat,” ujar Opik. [KPJ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .