Pelapor Video Syur Yang Dinarasikan Nagita Slavina Diperiksa Polres Jakpus

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni dipanggil ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus). “Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakpus,” kata Pitra Romadoni, Senin (17/1).

Pitra merupakan pelapor dalam video syur 61 detik yang dinarasikan sebagai artis Nagita Slavina. Dia menyebut ada sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.

Salah satunya, identitas akun yang diduga menyebarkan video tersebut Dijelaskan Pitra, sejak awal pihaknya memang berkomitmen untuk melaporkan akun yang diduga menyebarkan video asusila hoaks itu.

“Kita tidak pernah menuduh siapa pun pemeran video, karena menjunjung azas praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE,” bebernya.

Sebelumnya, video syur berdurasi 61 detik yang disebut diperankan Nagita Slavina membuat heboh. Polisi telah memastikan, video itu hasil rekayasa.

“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana, Sabtu (15/1).

 

Usai memastikan keaslian video itu, pihak penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas laporannya yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa. Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kita lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu kan hasil koordinasi. Nanti kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini,” tutur Wisnu.

Hasil pemeriksaan pelapor ini akan menentukan arah dari penyelidikan kasus tersebut. “Dia (pelapor) kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kita belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa. Makanya kita akan klarifikasi,” tegasnya. [DRS]

]]> Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni dipanggil ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus). “Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakpus,” kata Pitra Romadoni, Senin (17/1).

Pitra merupakan pelapor dalam video syur 61 detik yang dinarasikan sebagai artis Nagita Slavina. Dia menyebut ada sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.

Salah satunya, identitas akun yang diduga menyebarkan video tersebut Dijelaskan Pitra, sejak awal pihaknya memang berkomitmen untuk melaporkan akun yang diduga menyebarkan video asusila hoaks itu.

“Kita tidak pernah menuduh siapa pun pemeran video, karena menjunjung azas praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE,” bebernya.

Sebelumnya, video syur berdurasi 61 detik yang disebut diperankan Nagita Slavina membuat heboh. Polisi telah memastikan, video itu hasil rekayasa.

“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana, Sabtu (15/1).

 

Usai memastikan keaslian video itu, pihak penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas laporannya yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa. Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kita lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu kan hasil koordinasi. Nanti kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini,” tutur Wisnu.

Hasil pemeriksaan pelapor ini akan menentukan arah dari penyelidikan kasus tersebut. “Dia (pelapor) kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kita belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa. Makanya kita akan klarifikasi,” tegasnya. [DRS]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories