
Pegawai KPK yang Curi Emas Diduga Nyolong Kunci Brankas dari Temannya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan, IGAS, pegawai KPK yang mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram, merupakan petugas di lapis pertama.
Dia merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
“Di KPK selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Karena itu, dia bilang, IGAS tak memegang kunci akses ke brankas. Kunci itu, disimpan pegawai di lapis selanjutnya, atau lapis kedua. IGAS, diduga Ghufron, mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.
“Karena pemegang kunci itu sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu,” bebernya.
Mencegah hal itu kembali terulang, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti. Rotasi personel akan rutin dilakukan.
“Kami juga akan melakukan pemutaran kode brankas, artinya supaya password-nya itu tidak tetap selama satu tahun,” tutur Ghufron.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap IGAS. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGAS telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
IGAS mencuri emas itu karena terlilit utang akibat gagal bermain forex trading. Sebagian dari emas batangan tersebut sudah digadaikan.
Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta. Pada bulan Maret 2021, IGAS menebus gadaian itu setelah menjual tanah warisan orang tuanya. [OKT]
]]> Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan, IGAS, pegawai KPK yang mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram, merupakan petugas di lapis pertama.
Dia merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
“Di KPK selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Karena itu, dia bilang, IGAS tak memegang kunci akses ke brankas. Kunci itu, disimpan pegawai di lapis selanjutnya, atau lapis kedua. IGAS, diduga Ghufron, mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.
“Karena pemegang kunci itu sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu,” bebernya.
Mencegah hal itu kembali terulang, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti. Rotasi personel akan rutin dilakukan.
“Kami juga akan melakukan pemutaran kode brankas, artinya supaya password-nya itu tidak tetap selama satu tahun,” tutur Ghufron.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap IGAS. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGAS telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
IGAS mencuri emas itu karena terlilit utang akibat gagal bermain forex trading. Sebagian dari emas batangan tersebut sudah digadaikan.
Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta. Pada bulan Maret 2021, IGAS menebus gadaian itu setelah menjual tanah warisan orang tuanya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .