Pegawai Kemensos Akui Karaoke di Club Raia dengan Penyuap Juliari Batubara

Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Robin Saputra mengakui pernah karaoke bersama dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, di karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia (bersama Matheus Joko Santoso dan Sanjaya),” ujad Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).

Robin menjelaskan hal itu saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi. Mendengar pernyataan Robin tersebut, lantas Jaksa menelisik soal kegiatan karaoke di club Raia.

“Terkait apa? Kapasitas apa? Kegiatan apa?” telisik Jaksa Ikhsan. “Untuk hiburan karena bekerja pak,” jawab Robin. “Karena lelah, bagian dari uang lelah tadi kali. Memang kerja sampai jam berapa?,” cecar Jaksa Ikhsan. “Pagi sampai malam,” singkat Robin.

Robin pun mengakui, salah seorang penyedia paket bansos, yang juga diduga penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke pernah ikut dalam kegiatan karaoke tersebut.

“Salah satu penyedia pernah ikut?” tanya Jaksa Ikhsan. “Harry,” beber Robin. “Berapa kali?,” telisik Jaksa. “Saya tidak ingat, tapi seingat saya 4 kali,” ungkapnya. 

Dalam dakwaan Jaksa, Robin juga disebut turut menerima uang senilai Rp 200 juta. Dia mengklaim, uang itu akan diserahkan ke KPK.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. 

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

]]> Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Robin Saputra mengakui pernah karaoke bersama dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, di karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia (bersama Matheus Joko Santoso dan Sanjaya),” ujad Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).

Robin menjelaskan hal itu saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi. Mendengar pernyataan Robin tersebut, lantas Jaksa menelisik soal kegiatan karaoke di club Raia.

“Terkait apa? Kapasitas apa? Kegiatan apa?” telisik Jaksa Ikhsan. “Untuk hiburan karena bekerja pak,” jawab Robin. “Karena lelah, bagian dari uang lelah tadi kali. Memang kerja sampai jam berapa?,” cecar Jaksa Ikhsan. “Pagi sampai malam,” singkat Robin.

Robin pun mengakui, salah seorang penyedia paket bansos, yang juga diduga penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke pernah ikut dalam kegiatan karaoke tersebut.

“Salah satu penyedia pernah ikut?” tanya Jaksa Ikhsan. “Harry,” beber Robin. “Berapa kali?,” telisik Jaksa. “Saya tidak ingat, tapi seingat saya 4 kali,” ungkapnya. 

Dalam dakwaan Jaksa, Robin juga disebut turut menerima uang senilai Rp 200 juta. Dia mengklaim, uang itu akan diserahkan ke KPK.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. 

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories