PAW Anggota DPRD Dinilai Tabrak Aturan Sekretaris DPD NasDem Paniai Lapor ke Mahkamah Partai .
Sekretaris DPD NasDem Paniai, Derek Kobepa, melaporkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Paniai, Papua, periode 2019-2024 yang dilakukan oleh DPD NasDem Paniai, ke Mahkamah Partai.
Soalnya, proses PAW itu dianggap melanggar aturan perundang-undangan. Derek menjelaskan, yang duduk sebagai anggota DPRD Paniai saat ini adalah orang yang sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
Malah, pada pileg itu, dia terdaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Tepatnya, anggota KPPS di Distrik Begobaida, Kabupaten Paniai.
Sebagai caleg yang menjadi pemenang kedua dalam pileg 2019, Derek akhirnya memilih melaporkannya ke Mahkamah Partai NasDem agar mendapatkan keadilan. Derek merasa berhak menggantikan Menase Nawipa, caleg pemenang pertama yang meninggal dunia saat persiapan pelantikan pada 2019 lalu.
“Jadi kami anggap ini sangat ajaib. Bagaimana mungkin orang yang bukan caleg, justru bisa jadi anggota DPRD Paniai karena proses PAW. Ini jelas menabrak aturan dan karena itu kami tidak ingin mencoreng marwah partai kami,” ujar Derek usai melapor ke Mahkamah Partai NasDem, di Jakarta, Selasa (9/2).
Derek yang juga Sekretaris DPD NasDem Paniai tersebut menjelaskan, saat Menase Nawipa meninggal dunia, dia langsung berkoordinasi dengan DPD NasDem Paniai untuk memproses PAW.
“Namun saya sangat heran ketika itu, karena yang direkomendasikan justru nama lain, saya sebut saja namanya, yaitu Melkias Nawipa, yang adalah adik kandung almarhum,” bebernya.
Derek mengaku heran, apa yang membuat DPD NasDem Paniai berani melakukan ini. “Maka itu sekali lagi biarkan Mahkamah Partai yang menjelaskan ini, karena jelas pelanggaran serius. Bukan saja melanggar AD/ART partai dan kode etiknya, tetapi jelas-jelas menabrak PKPU dan UU Pemilu,” jelas Derek.
Kenapa sekarang baru dilaporkan? Dia mengaku sengaja tak mengungkapkannya selama setahun ini ke publik karena masih berharap DPD NasDem Paniai bisa memberikan haknya. Selama ini, Derek mengaku terus mrmbangun komunikasi dengan DPD Paniai. “Ketua DPD Paniai selalu bilang akan segera kita perbaiki, karena dia juga mengakui bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas salah. Tetapi sudah satu tahun ini, toh tidak ada langkah sama sekali,” sesalnya.
Derek yakin, Mahkamah Partai NasDem akan segera memproses laporan yang dilayangkannya dan mengabulkan permintaannya. “Kami tidak ingin agar kejadian ini menjadi preseden bagi yang lain. Ini adalah negara hukum dan kita harus tunduk pada ketentuan hukum tersebut,” tandasnya. [DIR]
]]> .
Sekretaris DPD NasDem Paniai, Derek Kobepa, melaporkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Paniai, Papua, periode 2019-2024 yang dilakukan oleh DPD NasDem Paniai, ke Mahkamah Partai.
Soalnya, proses PAW itu dianggap melanggar aturan perundang-undangan. Derek menjelaskan, yang duduk sebagai anggota DPRD Paniai saat ini adalah orang yang sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
Malah, pada pileg itu, dia terdaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Tepatnya, anggota KPPS di Distrik Begobaida, Kabupaten Paniai.
Sebagai caleg yang menjadi pemenang kedua dalam pileg 2019, Derek akhirnya memilih melaporkannya ke Mahkamah Partai NasDem agar mendapatkan keadilan. Derek merasa berhak menggantikan Menase Nawipa, caleg pemenang pertama yang meninggal dunia saat persiapan pelantikan pada 2019 lalu.
“Jadi kami anggap ini sangat ajaib. Bagaimana mungkin orang yang bukan caleg, justru bisa jadi anggota DPRD Paniai karena proses PAW. Ini jelas menabrak aturan dan karena itu kami tidak ingin mencoreng marwah partai kami,” ujar Derek usai melapor ke Mahkamah Partai NasDem, di Jakarta, Selasa (9/2).
Derek yang juga Sekretaris DPD NasDem Paniai tersebut menjelaskan, saat Menase Nawipa meninggal dunia, dia langsung berkoordinasi dengan DPD NasDem Paniai untuk memproses PAW.
“Namun saya sangat heran ketika itu, karena yang direkomendasikan justru nama lain, saya sebut saja namanya, yaitu Melkias Nawipa, yang adalah adik kandung almarhum,” bebernya.
Derek mengaku heran, apa yang membuat DPD NasDem Paniai berani melakukan ini. “Maka itu sekali lagi biarkan Mahkamah Partai yang menjelaskan ini, karena jelas pelanggaran serius. Bukan saja melanggar AD/ART partai dan kode etiknya, tetapi jelas-jelas menabrak PKPU dan UU Pemilu,” jelas Derek.
Kenapa sekarang baru dilaporkan? Dia mengaku sengaja tak mengungkapkannya selama setahun ini ke publik karena masih berharap DPD NasDem Paniai bisa memberikan haknya. Selama ini, Derek mengaku terus mrmbangun komunikasi dengan DPD Paniai. “Ketua DPD Paniai selalu bilang akan segera kita perbaiki, karena dia juga mengakui bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas salah. Tetapi sudah satu tahun ini, toh tidak ada langkah sama sekali,” sesalnya.
Derek yakin, Mahkamah Partai NasDem akan segera memproses laporan yang dilayangkannya dan mengabulkan permintaannya. “Kami tidak ingin agar kejadian ini menjadi preseden bagi yang lain. Ini adalah negara hukum dan kita harus tunduk pada ketentuan hukum tersebut,” tandasnya. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .