Pastikan Pelayanan JKK Lancar, BP Jamsostek Keliling Rumah Sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Gambir memastikan kelancaran layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di masa pandemi Covid-19. Terbukti, sejak Januari 2021 hingga 30 September 2021 telah dibayarkan JKK sebesar Rp. 13.595.592.520,80.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Chairul Arianto mengatakan, sebagai salah satu bentuk upaya untuk memastikan kelancaran layanan perawatan dan pengobatan pasien kasus JKK, saat ini dilaksanakan kunjungan sekaligus pembinaan ke 6 Rumah Sakit yang bekerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Kantor Cabang Jakarta Gambir.

Menurutnya, dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi sekaligus update informasi program BP Jamsostek. “Sehingga pelayanan terbaik yang diharapkan dari PLKK dapat diterima oleh seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” katanya di Jakarta, Selasa (26/10).

Sebagai informasi, BP Jamsostek Jakarta Gambir dalam program JKK telah menjalin kerja sama diantaranya dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawah Besar, RSUD Tarakan, RSUD Tanah Abang, RS Husada, RSUD Kemayoran, dan RS Mitra Kemayoran.

Chairul berharap dengan langkah seperti ini, ke depan, sudah tidak ada lagi keraguan dari petugas rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

“Diawali dengan menunjukan kartu peserta aktif BP Jamsostek dan identitas diri, karena telah terjalin komunikasi yang intens antara petugas BP Jamsostek dan petugas PLKK, seluruh peserta yang alam kecelakaan kerja dapat ditangani dengan maksimal,” jelasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sawah Besar Ida Choridah mengucapkan terima kasih karena BP Jamsostek Jakarta Gambir telah menunjukkan perhatian dengan melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi kepada RSUD Sawah Besar.

“Keraguan-keraguan yang selama ini kami rasakan terkait dengan proses pelayanan akhirnya terjawab. Kedepannya, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan akan terus berkordinasi dengan BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Gambir,” ucapnya.

Dalam kegiatan kunjungan dan sosialisasi PLKK tersebut, dihadiri oleh perwakilan RS yang terdiri dari pihak HRD Rumah Sakit, Petugas Frontliner, Petugas Administrasi Rawat Jalan dan Rawat Inap, Petugas IGD, Petugas Farmasi, Petugas Lab & Radiologi serta Petugas Keuangan Rumah Sakit.

BP Jamsostek Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa meskipun wilayah DKI Jakarta sudah masuk kategori zona hijau penyebaran pandemi Covid-19, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BP Jamsostek. [KPJ]

]]> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Gambir memastikan kelancaran layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di masa pandemi Covid-19. Terbukti, sejak Januari 2021 hingga 30 September 2021 telah dibayarkan JKK sebesar Rp. 13.595.592.520,80.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Chairul Arianto mengatakan, sebagai salah satu bentuk upaya untuk memastikan kelancaran layanan perawatan dan pengobatan pasien kasus JKK, saat ini dilaksanakan kunjungan sekaligus pembinaan ke 6 Rumah Sakit yang bekerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Kantor Cabang Jakarta Gambir.

Menurutnya, dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi sekaligus update informasi program BP Jamsostek. “Sehingga pelayanan terbaik yang diharapkan dari PLKK dapat diterima oleh seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” katanya di Jakarta, Selasa (26/10).

Sebagai informasi, BP Jamsostek Jakarta Gambir dalam program JKK telah menjalin kerja sama diantaranya dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawah Besar, RSUD Tarakan, RSUD Tanah Abang, RS Husada, RSUD Kemayoran, dan RS Mitra Kemayoran.

Chairul berharap dengan langkah seperti ini, ke depan, sudah tidak ada lagi keraguan dari petugas rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

“Diawali dengan menunjukan kartu peserta aktif BP Jamsostek dan identitas diri, karena telah terjalin komunikasi yang intens antara petugas BP Jamsostek dan petugas PLKK, seluruh peserta yang alam kecelakaan kerja dapat ditangani dengan maksimal,” jelasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sawah Besar Ida Choridah mengucapkan terima kasih karena BP Jamsostek Jakarta Gambir telah menunjukkan perhatian dengan melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi kepada RSUD Sawah Besar.

“Keraguan-keraguan yang selama ini kami rasakan terkait dengan proses pelayanan akhirnya terjawab. Kedepannya, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan akan terus berkordinasi dengan BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Gambir,” ucapnya.

Dalam kegiatan kunjungan dan sosialisasi PLKK tersebut, dihadiri oleh perwakilan RS yang terdiri dari pihak HRD Rumah Sakit, Petugas Frontliner, Petugas Administrasi Rawat Jalan dan Rawat Inap, Petugas IGD, Petugas Farmasi, Petugas Lab & Radiologi serta Petugas Keuangan Rumah Sakit.

BP Jamsostek Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa meskipun wilayah DKI Jakarta sudah masuk kategori zona hijau penyebaran pandemi Covid-19, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BP Jamsostek. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories