
Para Eks Anggota DPRD Tulungagung Dikorek KPK Soal Pembahasan APBD
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung. Hal ini didalami saat penyidik komisi antirasuah memeriksa tujuh mantan anggota DPRD Tulungagung, Rabu (6/7).
“Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kab. Tulungagung. Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan terkait dugaan Fee terkait hal tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/7).
Ketujuh eks anggota legislatif Tulungagung yang digarap adalah Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.
Sementara Riyanah tidak memenuhi panggilan. Penyidik KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Hari ini, tim penyidik juga kembali memeriksa empat eks anggota DPRD Tulungagung. Keempatnya adalah Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung , Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec./Kab. Tulungagung, Jawa Timur,” tandas Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik pengembangan kasus suap di Tulungagung. Saat ini, komisi antirasuah sedang melakukan pengumpulan alat bukti. “Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ali, Selasa (28/6).
Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.
“Nantinya, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” ucapnya, mengingatkan kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Ditambahkan Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan.
“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” tandas Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.
Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.
Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.
Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.
Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan.
Dalam perkara sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Maryoto diperiksa dua kali, yakni pada 16 Mei 2019 dan 11 Februari 2020. Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan.
“Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt,” ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.
Maryoto juga mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan.
“Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja,” tutupnya.
Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK. Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Ali Fikri saat itu menyatakan, dari Maryoto, penyidik menelusuri aliran uang, yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung,” ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2021) malam.
KPK memastikan, fakta-fakta persidangan soal uang haram yang mengalir ke sejumlah pihak akan didalami.
“Memang kita menggali dugaan aliran dana ketok palu APBD 2018. Tentunya nanti keterangan dari saksi lain tentu akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terkait dengan fakta yang sudah ada,” tutup Ali. ■
]]> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung. Hal ini didalami saat penyidik komisi antirasuah memeriksa tujuh mantan anggota DPRD Tulungagung, Rabu (6/7).
“Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kab. Tulungagung. Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan terkait dugaan Fee terkait hal tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/7).
Ketujuh eks anggota legislatif Tulungagung yang digarap adalah Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.
Sementara Riyanah tidak memenuhi panggilan. Penyidik KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Hari ini, tim penyidik juga kembali memeriksa empat eks anggota DPRD Tulungagung. Keempatnya adalah Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung , Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec./Kab. Tulungagung, Jawa Timur,” tandas Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik pengembangan kasus suap di Tulungagung. Saat ini, komisi antirasuah sedang melakukan pengumpulan alat bukti. “Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ali, Selasa (28/6).
Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.
“Nantinya, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” ucapnya, mengingatkan kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Ditambahkan Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan.
“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” tandas Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.
Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.
Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.
Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.
Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan.
Dalam perkara sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Maryoto diperiksa dua kali, yakni pada 16 Mei 2019 dan 11 Februari 2020. Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan.
“Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt,” ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.
Maryoto juga mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan.
“Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja,” tutupnya.
Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK. Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Ali Fikri saat itu menyatakan, dari Maryoto, penyidik menelusuri aliran uang, yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung,” ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2021) malam.
KPK memastikan, fakta-fakta persidangan soal uang haram yang mengalir ke sejumlah pihak akan didalami.
“Memang kita menggali dugaan aliran dana ketok palu APBD 2018. Tentunya nanti keterangan dari saksi lain tentu akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terkait dengan fakta yang sudah ada,” tutup Ali. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .