
Pansos, Adam Ibrahim Sebar Hoaks Babi Ngepet Biar Terkenal
Polisi mengungkapkan, motif Adam Ibrahim dan tujuh warga lain merekayasa dan menyebarkan berita hoaks soal babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, adalah agar mereka terkenal.
“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya,” ungkap Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4).
Diungkapkan Imran, Adam memang tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya. Dia kerap dipanggil Ustaz. Tapi, Adam tidak terlalu terkenal. “Tokoh masyarakat aja ya, majelisnya nggak juga sih, hanya pengajian biasa,” tuturnya.
Adam bersama tujuh warga merancang skenario soal babi ngepet. Adam memesan anak babi secara online dari seorang pecinta binatang seharga Rp 900 ribu. Kemudian, mereka mengarang cerita soal babi ngepet.
Atas penyebaran berita hoaks ini, Adam Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [OKT]
]]> Polisi mengungkapkan, motif Adam Ibrahim dan tujuh warga lain merekayasa dan menyebarkan berita hoaks soal babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, adalah agar mereka terkenal.
“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya,” ungkap Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4).
Diungkapkan Imran, Adam memang tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya. Dia kerap dipanggil Ustaz. Tapi, Adam tidak terlalu terkenal. “Tokoh masyarakat aja ya, majelisnya nggak juga sih, hanya pengajian biasa,” tuturnya.
Adam bersama tujuh warga merancang skenario soal babi ngepet. Adam memesan anak babi secara online dari seorang pecinta binatang seharga Rp 900 ribu. Kemudian, mereka mengarang cerita soal babi ngepet.
Atas penyebaran berita hoaks ini, Adam Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .