
Panitia Pembangunan RS Unair Dapet Amplop Dari PT Anugrah Nusantara
Mantan Pejabat Fungsional pada Poltekkes Jakarta 2, Wadianto mengungkapkan panitia proyek pembangunan RS Unair kecipratan uang dari Christine, anak buah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.
Widianto mengungkapkan hal itu ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Minarsih dan Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kemenkes).
“Saya dibilang Bu Christine, ‘ini ada amplop’. Nah amplopnya itu sudah terpisah-pisah. Kemudian saya serahkan ke teman-teman,” ungkap Widianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/4).
Widianto mengaku, setelah membuka amplop itu ternyata isinya Rp 15 juta. Dia mengatakan, seluruh panitia BPPSDM Kemenkes terkait proyek pembangunan dan pengadaan alkes RS Unair juga mendapat amplop berisi uang itu.
Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan lalu mencecar Widianto, siapa lagi yang menerima pemberian itu. Dia pun menjelaskan tidak ada pihak lain. “Panitia saja (yang dapat amplop),” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bersama-sama pula dengan Muhammad Nazaruddin pemilik Permai Grup, dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 lalu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu, memperkaya diri Terdakwa sebesar 7.500 dolar AS dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar 9500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13,6 miliar. Perbuatan itu dianggap merugikan negara hingga Rp 14 miliar. [BYU]
]]> Mantan Pejabat Fungsional pada Poltekkes Jakarta 2, Wadianto mengungkapkan panitia proyek pembangunan RS Unair kecipratan uang dari Christine, anak buah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.
Widianto mengungkapkan hal itu ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Minarsih dan Bambang Giatno Rahardjo, mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kemenkes).
“Saya dibilang Bu Christine, ‘ini ada amplop’. Nah amplopnya itu sudah terpisah-pisah. Kemudian saya serahkan ke teman-teman,” ungkap Widianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/4).
Widianto mengaku, setelah membuka amplop itu ternyata isinya Rp 15 juta. Dia mengatakan, seluruh panitia BPPSDM Kemenkes terkait proyek pembangunan dan pengadaan alkes RS Unair juga mendapat amplop berisi uang itu.
Namun, dia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan lalu mencecar Widianto, siapa lagi yang menerima pemberian itu. Dia pun menjelaskan tidak ada pihak lain. “Panitia saja (yang dapat amplop),” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bersama-sama pula dengan Muhammad Nazaruddin pemilik Permai Grup, dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 lalu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu, memperkaya diri Terdakwa sebesar 7.500 dolar AS dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar 9500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13,6 miliar. Perbuatan itu dianggap merugikan negara hingga Rp 14 miliar. [BYU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .