Pandangan Wamenkumham Juliari Dan Eddy Layak Dihukum Mati, Nah Lho! .

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej punya pandangan tegas terhadap nasib Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo, yang kini menjadi tersangka korupsi. Menurut Edward, eks Menteri Sosial dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu, layak dihukum mati. Nah lho…

“Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut, dalam Seminar Nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual, kemarin. 

Kata Edward, ada dua alasan pemberat yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, Juliari dan Edhy melakukan korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. “Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga sebenarnya tidak keberatan dengan hukuman mati bagi koruptor. Dalam peringatan Hari Antikorupsi 9 Desember 2019, Jokowi secara gamblang menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati. “Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ungkap Jokowi, ketika itu, sambil merujuk pada revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Mengenai kasus yang menjerat Juliari, Jokowi sangat marah. Dia kesal karena Juliari tega-teganya merampok dana bantuan sosial Corona. “Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan Bansos. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” kecam Jokowi, melalui keterangan resmi, di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga memiliki pandangan sama mengenai hukuman mati bagi koruptor. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan, koruptor bisa diancam hukuman mati karena dasarnya sudah ada. 

“Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi di saat ada bencana. Nah, itu sudah ada,” terangnya.

Masalahnya, pemerintah tidak berwenang memutuskan hukuman. Penentuan hukuman adalah wewenang hakim. “Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan, nanti dipotong lagi, dipotong lagi. Ya sudah itu, pengadilan di luar urusan Pemerintah,” ucap Mahfud.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi koruptor dana bansos bencana. “Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” ucap Jenderal Polisi bintang 3 ini, sebelum operasi tangkap tangan terhadap Juliari.

 

Pengamat hukum UIN Jakarta, Tholabi Karlie, menilai pernyataan Edward perlu direpresentasikan sebagai sikap Pemerintah. Bukan sebagai akademisi atau pengamat. “Karena kan terkait dengan politik hukum Pemerintah, khususnya dalam hal penegakan hukum atau law enforcement,” ucapnya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu merujuk Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. “Terdapat norma yang menyebutkan bahwa Tipikor yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelas Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia itu. 

Dia berharap, dengan adanya sikap Pemerintah ini, penegak hukum makin punya kekuatan untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi koruptor. Penegak hukum harus jeli, transparan, dan akuntabel dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan korupsi di tengah situasi kedaruratan seperti sekarang. [UMM]

]]> .
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej punya pandangan tegas terhadap nasib Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo, yang kini menjadi tersangka korupsi. Menurut Edward, eks Menteri Sosial dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu, layak dihukum mati. Nah lho…

“Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut, dalam Seminar Nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual, kemarin. 

Kata Edward, ada dua alasan pemberat yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, Juliari dan Edhy melakukan korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. “Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga sebenarnya tidak keberatan dengan hukuman mati bagi koruptor. Dalam peringatan Hari Antikorupsi 9 Desember 2019, Jokowi secara gamblang menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati. “Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ungkap Jokowi, ketika itu, sambil merujuk pada revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Mengenai kasus yang menjerat Juliari, Jokowi sangat marah. Dia kesal karena Juliari tega-teganya merampok dana bantuan sosial Corona. “Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan Bansos. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” kecam Jokowi, melalui keterangan resmi, di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga memiliki pandangan sama mengenai hukuman mati bagi koruptor. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan, koruptor bisa diancam hukuman mati karena dasarnya sudah ada. 

“Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi di saat ada bencana. Nah, itu sudah ada,” terangnya.

Masalahnya, pemerintah tidak berwenang memutuskan hukuman. Penentuan hukuman adalah wewenang hakim. “Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan, nanti dipotong lagi, dipotong lagi. Ya sudah itu, pengadilan di luar urusan Pemerintah,” ucap Mahfud.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi koruptor dana bansos bencana. “Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” ucap Jenderal Polisi bintang 3 ini, sebelum operasi tangkap tangan terhadap Juliari.

 

Pengamat hukum UIN Jakarta, Tholabi Karlie, menilai pernyataan Edward perlu direpresentasikan sebagai sikap Pemerintah. Bukan sebagai akademisi atau pengamat. “Karena kan terkait dengan politik hukum Pemerintah, khususnya dalam hal penegakan hukum atau law enforcement,” ucapnya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu merujuk Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. “Terdapat norma yang menyebutkan bahwa Tipikor yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelas Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia itu. 

Dia berharap, dengan adanya sikap Pemerintah ini, penegak hukum makin punya kekuatan untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi koruptor. Penegak hukum harus jeli, transparan, dan akuntabel dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan korupsi di tengah situasi kedaruratan seperti sekarang. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories