Paksain Pemilihan Kepala Daerah Digelar 2024 Demokrasi Bisa Jalan Mundur .

Partai Demokrat menilai, demokrasi akan berjalan mundur bila Pilkada serentak digelar pada 2024. Terlebih, akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat selama dua tahun.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kemarin.

Menurutnya, kredibilitas dan legitimasi kepala daerah di era demokrasi muncul karena dipilih rakyat. Sedangkan, jika ditunjuk langsung Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kredibilitas dan legitimasinya di mata rakyat sangat lemah.

“Kalau hanya beberapa bulan, mungkin masih bisa diterima publik, tapi ini bertahun-tahun,” ujarnya.

Inti demokrasi, jelas Herzaky, adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat, bukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Makna demokrasi, lanjutnya, akan mengalami reduksi, jika ada Plt kepala daerah menjabat dalam waktu cukup lama. Satu sampai dua tahun.

Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guideddemocracy? Apalagi dengan penunjukan begitu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau korps tertentu sebagai pejabat sementara. Publik tentu akan memaknainya sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu jelang Pilpres 2024.

“Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 Pjs ini? Apalagi, penunjukan Pjs di provinsi, kabupaten dan kota ini sangat strategis,” tuturnya.

Herzaky juga menyoroti netralitas ASN yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah. Dia bilang, isu netralitas ASN hampir selalu mengemuka di tiap gelaran Pemilu nasional dan Pilkada. Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi kita.

 

“Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai Pjs kepala daerah dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu, berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tak netral,” tegasnya.

Dikatakan Herzaky, bila masalah pandemi Covid-19 yang dikedepankan pemerintah, maka gelaran Pilkada 2022 dan 2023 urgensinya semakin tinggi. Sebab, rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya.

Rakyat yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa yang baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi. Rakyat akan memilih calon kepala daerah yang lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini. “Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya, hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan mengelola Covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, politisi Partai NasDem Saan Mustopa mengaku, mayoritas fraksi di DPR ingin menormalkan kembali jadwal Pilkada. Yakni Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Bukan diserentakkan 2024.

Alasan menormalkan kembali jadwal Pilkada, cukup banyak. Antara lain, pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Legislatif 2019. Saat gelaran Pemilu dan Pileg 2019, sebut Saan, banyak korban jiwa dari petugas Pemilu. Sehingga muncul usulan agar Pilkada pasca 2020 tidak digelar pada 2024.

Hal ini, jelas Saan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini, salah satu beban bagi penyelenggara. Tapi yang paling penting nanti, kualitas elektoral berkurang. Karena masyarakat sudah tidak fokus lagi. Seperti pada Pemilu sebelumnya, kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena rakyat lebih fokus terhadap Pilpres. Jadi, legislatifnya malah tidak terlalu dipedulikan.

Tapi, Partai koalisi Pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada digelar 2024. Bukan digelar 2022 atau 2023.

Jika Pilkada digelar pada 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar dua tahun. Setelah selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023. [EDY]

]]> .
Partai Demokrat menilai, demokrasi akan berjalan mundur bila Pilkada serentak digelar pada 2024. Terlebih, akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat selama dua tahun.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kemarin.

Menurutnya, kredibilitas dan legitimasi kepala daerah di era demokrasi muncul karena dipilih rakyat. Sedangkan, jika ditunjuk langsung Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kredibilitas dan legitimasinya di mata rakyat sangat lemah.

“Kalau hanya beberapa bulan, mungkin masih bisa diterima publik, tapi ini bertahun-tahun,” ujarnya.

Inti demokrasi, jelas Herzaky, adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat, bukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Makna demokrasi, lanjutnya, akan mengalami reduksi, jika ada Plt kepala daerah menjabat dalam waktu cukup lama. Satu sampai dua tahun.

Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guideddemocracy? Apalagi dengan penunjukan begitu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau korps tertentu sebagai pejabat sementara. Publik tentu akan memaknainya sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu jelang Pilpres 2024.

“Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 Pjs ini? Apalagi, penunjukan Pjs di provinsi, kabupaten dan kota ini sangat strategis,” tuturnya.

Herzaky juga menyoroti netralitas ASN yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah. Dia bilang, isu netralitas ASN hampir selalu mengemuka di tiap gelaran Pemilu nasional dan Pilkada. Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi kita.

 

“Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai Pjs kepala daerah dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu, berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tak netral,” tegasnya.

Dikatakan Herzaky, bila masalah pandemi Covid-19 yang dikedepankan pemerintah, maka gelaran Pilkada 2022 dan 2023 urgensinya semakin tinggi. Sebab, rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya.

Rakyat yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa yang baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi. Rakyat akan memilih calon kepala daerah yang lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini. “Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya, hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan mengelola Covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, politisi Partai NasDem Saan Mustopa mengaku, mayoritas fraksi di DPR ingin menormalkan kembali jadwal Pilkada. Yakni Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Bukan diserentakkan 2024.

Alasan menormalkan kembali jadwal Pilkada, cukup banyak. Antara lain, pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Legislatif 2019. Saat gelaran Pemilu dan Pileg 2019, sebut Saan, banyak korban jiwa dari petugas Pemilu. Sehingga muncul usulan agar Pilkada pasca 2020 tidak digelar pada 2024.

Hal ini, jelas Saan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini, salah satu beban bagi penyelenggara. Tapi yang paling penting nanti, kualitas elektoral berkurang. Karena masyarakat sudah tidak fokus lagi. Seperti pada Pemilu sebelumnya, kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena rakyat lebih fokus terhadap Pilpres. Jadi, legislatifnya malah tidak terlalu dipedulikan.

Tapi, Partai koalisi Pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada digelar 2024. Bukan digelar 2022 atau 2023.

Jika Pilkada digelar pada 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar dua tahun. Setelah selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023. [EDY]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy