
Pakar Komunikasi Politik, Lely Arrianie Geger Budaya Politik & UU ITE
Apa yang salah pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu?
Masyarakat dan individu saat ini seolah diberi ruang untuk saling melapor akibat postingan dan perang opini di media sosial.
Berbagai diksi, narasi sejumlah warganet makin menunjukkan ketiadaan etika. Bahkan, banyak penggunaan simbol dan lambang, termasuk komentar dan respon, yang isinya dahsyat mengerikan.
Ini semua memantik isu adanya buzzer, yang berkeliaran secara genit dan nakal, seolah dikelola pemerintah. Padahal, boleh jadi mereka sekedar mewakili kelompok yang posisi, dan afiliasi politiknya berseberangan dengan pengkritik.
Pembelahan ini terjadi pasca dimainkannya politik identitas sejak Pilpres 2014, dilanjutkan Pilkada DKI Jakarta 2017, lalu terulang lagi di Pilpres 2019, sampai sekarang. Dan nampaknya, akan terus ada sampai pesta politik 2024.
Para pelakunya tak akan pernah menempatkan diri dalam politik emansipatoris. Karena pemihakan menuntut cohesiveness, untuk menjaga kepentingan kelompoknya tetap eksis, meski tidak dibayar.
Karenanya, atas nama demokrasi, para pengkritik, pemfitnah, pencaci dan pemaki, akan berada dalam posisi sulit jika UU ITE tetap diberlakukan. Apalagi, jika yang disebut pasal karet dalam undang-undang itu tidak diubah.
Semiotik dan Hipersemiotik
Kritik semiotik atau semeino adalah ilmu yang mempelajari makna tersembunyi di balik teks, iklan dan berita, dalam sederetan luas objek, peristiwa dan kebudayaan. Sementara hipersemiotik (hypersemiotick) bermakna sebagai titik kecenderungan untuk berdusta, termasuk umberto eco, disiplin yang mempelajari segala sesuatu yang dapat digunakan untuk berdusta.
Selalu ada tanda dusta atau kebohongan dalam perang opini. Baik dari sisi pengkritik, pemfitnah, pencaci, pemaki maupun dari sisi sebaliknya. Posisi keduanya bisa dibolak balik.
Dari pihak pengkritik, dia bisa menjadi yang dikritik dan sebaliknya. Titik kecenderungan untuk berdusta dalam kritik, menempatkan pelakunya tidak jujur mengkritik. Penerimanya pun demikian. Egosentris kelompok yang terbelah akibat afiliasi politik ini, menempatkan pelaku dan penerima kritik, sama-sama membabi buta menumpahkan syahwat kebencian, fitnah dan caci maki.
Indeks Demokrasi Indonesia 2020 berdasarkan laporan The Economist Intelligence (EIU) merosot. Dari 6,48 ke 6,3, terendah selama 14 tahun terakhir. Indonesia menempati peringkat ke 64 dari 167 negara.
EIU juga menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat, meski bukan otoriter. Realitas ini menyebabkan tuntutan perubahan UU ITE terus didengungkan.
Atas nama kebebasan dan demokrasi, The Economist Intelligence Unit (EIU) memberi skor cukup tinggi (7,50 persen) untuk fungsi dan kerja pemerintah. Namun, Presiden Jokowi atas nama kebebasan dan demokrasi, malah tetap meminta agar pers dan masyarakat tetap memberikan kritik kepada pemerintah, termasuk fungsi pelayanan publik.
Bersandar pada Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, “para pengkritik” menjadikan ini sebagai senjata untuk mengubah UU ITE.
Tetapi, membaca skor EIU tentang budaya politik Indonesia, ternyata masih sangat rendah (4,38). Maka, seharusnya disadari, budaya politik bukanlah semata-mata karena peran pemerintah. Sebab, EIU memberi skor tinggi pada fungsi dan kinerja pemerintah.
Mengapa skor budaya politik Indonesia rendah? Ini berarti, ada konsep budaya politik yang salah, yang diikuti masyarakat. Sehingga, apa korelasinya dengan wacana perubahan UU ITE terutama pasal 27 ayat 3 yang diributkan itu?
Pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 yang sering dianggap sebagai pasal karet itu bunyinya: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencermaran nama baik.
Pasal ini dianggap merugikan orang atau kelompok yang mengkritik pemerintah dan/atau kelompok atau pribadi. Padahal, sekaligus pasal ini juga melindungi “pengkritik” dari serangan kelompok lain yang berpotensi menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Andai peristiwa hukum yang dialami “terlapor” dibalik menjadi “pelapor”, terlepas dari kelompok manapun, bukankah itu berarti menempatkan dia dalam posisi yang diuntungkan oleh pasal itu? Artinya, tidak ada yang salah pada pasalnya.
Dalam hal ini “budaya politik” pengkritik atau yang dikritiklah yang rendah. Mengkritik, fitnah dan caci maki memang menyebabkan potensi pelanggaran UU ITE. Siapa pun pelakunya.
Masih banyak yang beranggapan itu seolah hanya menguntungkan kelompok pro pemerintah. Padahal, yang kontra pun sama saja. Jika demikian masalahnya, maka bukan pasal dan undang undang ITE-nya yang salah. Tetapi, proses, ketentuan dan pemahamaan serta interpretasi pengkritik dan yang dikritiklah yang salah.
Kedua belah pihak, sama-sama mengalami gegar budaya atau culture shock politik. Dan fakta ini terkonfirmasi dengan hasil EUI, yang menilai budaya politik Indonesia dengan skor rendah, yaitu 4,38 persen.
Kenyataan ini mestinya mengisyaratkan bahwa tiap komponen bangsa yang berperan sebagai komunikator politik (baik politisi, profesional, aktivis, jurnalis dan masyarakat yang menyampaikan apresiasi dan aspirasi politik di panggung politik resmi dan jalanan), harus menjadi objek dan sekaligus subjek ”literasi budaya politik” yang bersandar pada keadaban dan etika politik kebangsaan.
Merujuk Gabriel A Almond dan Sidney Verba, budaya politik “sebagai sikap, keyakinan, nilai dan ketrampilan, serta orientasi yang khas bagi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya.” Karenanya, tiap warga negara mempunyai orientasi terhadap sistem dan individu.
Orientasi itu yang rupanya di Indonesia, masih bermasalah pasca pertarungan politik lalu. Bahkan pembelahan politik ini belum selesai, dan tak akan selesai minimal sampai Pemilu 2024. Budaya politik kawula, parokial masih menyelip dan menyalib diantara budaya politik partisipan.
Jadi, jika pemerintah bersama wakil-wakil rakyat bermaksud mengubah UU ITE, terutama pasal yang dianggap karet, bertanyalah pada masyarakat.
Saatnya politisi turun gunung dan memanfaatkan perannya. Kepada konstituen, anggota DPR berkomunikasi dengan cerdas, bersosialisasi sekaligus menguatkan literasi politik. Ini potensi modal agar terpilih kembali pada pemilu berikutnya. Diksi fitnah, caci maki dan ujaran kebencian, janganlah dibungkus atas nama kebebasan dan demokrasi, agar tidak ada yang jadi korban.
Demokrasi perlu keteraturan dan adab menghormati hak orang lain. Adalah kewajiban kita semua, berbudaya dan beretika politik yang baik, agar bebas dari jerat pasal UU ITE yang dianggap menakutkan itu. ■
Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik Universitas Nasional (Unas), Presidium Asosiasi Ilmuwan Komunikasi Politik Indonesia (AIKPI), dan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
]]> Apa yang salah pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu?
Masyarakat dan individu saat ini seolah diberi ruang untuk saling melapor akibat postingan dan perang opini di media sosial.
Berbagai diksi, narasi sejumlah warganet makin menunjukkan ketiadaan etika. Bahkan, banyak penggunaan simbol dan lambang, termasuk komentar dan respon, yang isinya dahsyat mengerikan.
Ini semua memantik isu adanya buzzer, yang berkeliaran secara genit dan nakal, seolah dikelola pemerintah. Padahal, boleh jadi mereka sekedar mewakili kelompok yang posisi, dan afiliasi politiknya berseberangan dengan pengkritik.
Pembelahan ini terjadi pasca dimainkannya politik identitas sejak Pilpres 2014, dilanjutkan Pilkada DKI Jakarta 2017, lalu terulang lagi di Pilpres 2019, sampai sekarang. Dan nampaknya, akan terus ada sampai pesta politik 2024.
Para pelakunya tak akan pernah menempatkan diri dalam politik emansipatoris. Karena pemihakan menuntut cohesiveness, untuk menjaga kepentingan kelompoknya tetap eksis, meski tidak dibayar.
Karenanya, atas nama demokrasi, para pengkritik, pemfitnah, pencaci dan pemaki, akan berada dalam posisi sulit jika UU ITE tetap diberlakukan. Apalagi, jika yang disebut pasal karet dalam undang-undang itu tidak diubah.
Semiotik dan Hipersemiotik
Kritik semiotik atau semeino adalah ilmu yang mempelajari makna tersembunyi di balik teks, iklan dan berita, dalam sederetan luas objek, peristiwa dan kebudayaan. Sementara hipersemiotik (hypersemiotick) bermakna sebagai titik kecenderungan untuk berdusta, termasuk umberto eco, disiplin yang mempelajari segala sesuatu yang dapat digunakan untuk berdusta.
Selalu ada tanda dusta atau kebohongan dalam perang opini. Baik dari sisi pengkritik, pemfitnah, pencaci, pemaki maupun dari sisi sebaliknya. Posisi keduanya bisa dibolak balik.
Dari pihak pengkritik, dia bisa menjadi yang dikritik dan sebaliknya. Titik kecenderungan untuk berdusta dalam kritik, menempatkan pelakunya tidak jujur mengkritik. Penerimanya pun demikian. Egosentris kelompok yang terbelah akibat afiliasi politik ini, menempatkan pelaku dan penerima kritik, sama-sama membabi buta menumpahkan syahwat kebencian, fitnah dan caci maki.
Indeks Demokrasi Indonesia 2020 berdasarkan laporan The Economist Intelligence (EIU) merosot. Dari 6,48 ke 6,3, terendah selama 14 tahun terakhir. Indonesia menempati peringkat ke 64 dari 167 negara.
EIU juga menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat, meski bukan otoriter. Realitas ini menyebabkan tuntutan perubahan UU ITE terus didengungkan.
Atas nama kebebasan dan demokrasi, The Economist Intelligence Unit (EIU) memberi skor cukup tinggi (7,50 persen) untuk fungsi dan kerja pemerintah. Namun, Presiden Jokowi atas nama kebebasan dan demokrasi, malah tetap meminta agar pers dan masyarakat tetap memberikan kritik kepada pemerintah, termasuk fungsi pelayanan publik.
Bersandar pada Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, “para pengkritik” menjadikan ini sebagai senjata untuk mengubah UU ITE.
Tetapi, membaca skor EIU tentang budaya politik Indonesia, ternyata masih sangat rendah (4,38). Maka, seharusnya disadari, budaya politik bukanlah semata-mata karena peran pemerintah. Sebab, EIU memberi skor tinggi pada fungsi dan kinerja pemerintah.
Mengapa skor budaya politik Indonesia rendah? Ini berarti, ada konsep budaya politik yang salah, yang diikuti masyarakat. Sehingga, apa korelasinya dengan wacana perubahan UU ITE terutama pasal 27 ayat 3 yang diributkan itu?
Pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 yang sering dianggap sebagai pasal karet itu bunyinya: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencermaran nama baik.
Pasal ini dianggap merugikan orang atau kelompok yang mengkritik pemerintah dan/atau kelompok atau pribadi. Padahal, sekaligus pasal ini juga melindungi “pengkritik” dari serangan kelompok lain yang berpotensi menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Andai peristiwa hukum yang dialami “terlapor” dibalik menjadi “pelapor”, terlepas dari kelompok manapun, bukankah itu berarti menempatkan dia dalam posisi yang diuntungkan oleh pasal itu? Artinya, tidak ada yang salah pada pasalnya.
Dalam hal ini “budaya politik” pengkritik atau yang dikritiklah yang rendah. Mengkritik, fitnah dan caci maki memang menyebabkan potensi pelanggaran UU ITE. Siapa pun pelakunya.
Masih banyak yang beranggapan itu seolah hanya menguntungkan kelompok pro pemerintah. Padahal, yang kontra pun sama saja. Jika demikian masalahnya, maka bukan pasal dan undang undang ITE-nya yang salah. Tetapi, proses, ketentuan dan pemahamaan serta interpretasi pengkritik dan yang dikritiklah yang salah.
Kedua belah pihak, sama-sama mengalami gegar budaya atau culture shock politik. Dan fakta ini terkonfirmasi dengan hasil EUI, yang menilai budaya politik Indonesia dengan skor rendah, yaitu 4,38 persen.
Kenyataan ini mestinya mengisyaratkan bahwa tiap komponen bangsa yang berperan sebagai komunikator politik (baik politisi, profesional, aktivis, jurnalis dan masyarakat yang menyampaikan apresiasi dan aspirasi politik di panggung politik resmi dan jalanan), harus menjadi objek dan sekaligus subjek ”literasi budaya politik” yang bersandar pada keadaban dan etika politik kebangsaan.
Merujuk Gabriel A Almond dan Sidney Verba, budaya politik “sebagai sikap, keyakinan, nilai dan ketrampilan, serta orientasi yang khas bagi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya.” Karenanya, tiap warga negara mempunyai orientasi terhadap sistem dan individu.
Orientasi itu yang rupanya di Indonesia, masih bermasalah pasca pertarungan politik lalu. Bahkan pembelahan politik ini belum selesai, dan tak akan selesai minimal sampai Pemilu 2024. Budaya politik kawula, parokial masih menyelip dan menyalib diantara budaya politik partisipan.
Jadi, jika pemerintah bersama wakil-wakil rakyat bermaksud mengubah UU ITE, terutama pasal yang dianggap karet, bertanyalah pada masyarakat.
Saatnya politisi turun gunung dan memanfaatkan perannya. Kepada konstituen, anggota DPR berkomunikasi dengan cerdas, bersosialisasi sekaligus menguatkan literasi politik. Ini potensi modal agar terpilih kembali pada pemilu berikutnya. Diksi fitnah, caci maki dan ujaran kebencian, janganlah dibungkus atas nama kebebasan dan demokrasi, agar tidak ada yang jadi korban.
Demokrasi perlu keteraturan dan adab menghormati hak orang lain. Adalah kewajiban kita semua, berbudaya dan beretika politik yang baik, agar bebas dari jerat pasal UU ITE yang dianggap menakutkan itu. ■
Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik Universitas Nasional (Unas), Presidium Asosiasi Ilmuwan Komunikasi Politik Indonesia (AIKPI), dan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .