Pakai Formalin, 2 Tempat Pemotongan Ayam Di Tangerang Digerebek Polisi

Polsek Neglasari menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang diduga menggunakan formalin. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan Polsek Neglasari pada hari Sabtu (30/4), pukul 15.40 WIB. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pengungkapan berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” ungkapnya, Minggu (1/5).

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama timnya mendatangi dua TKP tersebut, yakni di Kampung Kedaung Wetan RT.007 RW 004 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Di TKP pertama, tim Polsek memergoki para pelaku memasukan ayam yang baru dipotong ke dalam boks plastik berisikan cairan formalin yang sudah dicampur dengan air. Pelaku pun diringkus.

“Unit Reskrim Polsek Neglasari juga menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” papar Kombes Komarudin.

Di TKP kedua, tim Polres juga “menangkap tangan”para pelaku yang tengah merendam ayam potong ke dalam boks plastik berisikan cairan formalin.

Polisi menyita sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel boks plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

Para tersangka mengaku, tempat pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi sekitar enam tahun di wilayah Negalasari. Ayam potong berformalin ini didistribusikan ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Formalin sendiri digunakan para pelaku agar ayam bisa bertahan lebih lama alias awet, dan dagingnya tidak lembek.

“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita dan anak-anak kita,” tegasnya.

 

Tak berhenti di dua tersangka, Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin, yakni SUM alias Bodrex. Polisi menyita barang bukti berupa tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Jadi total, polsii menetapkan tiga tersangka, masing-masing Su selaku pemilik usaha potong ayam, RJ dan SUM alias Bodrex penyuplai formalin.

“Untuk karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja,” beber Komarudin.

Pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua tempat potong ayam tersebut juga sudah dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.

“Sampel ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang dilakukan oleh drh Dinda dan Kabid K2KP saudara Mamet dengan hasil positif mengandung formalin, baik di kulit maupun di daging ayam,” terangnya.

Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen. Mereka disangkakan melanggar Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. [DRS]

]]> Polsek Neglasari menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang diduga menggunakan formalin. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan Polsek Neglasari pada hari Sabtu (30/4), pukul 15.40 WIB. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pengungkapan berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” ungkapnya, Minggu (1/5).

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama timnya mendatangi dua TKP tersebut, yakni di Kampung Kedaung Wetan RT.007 RW 004 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Di TKP pertama, tim Polsek memergoki para pelaku memasukan ayam yang baru dipotong ke dalam boks plastik berisikan cairan formalin yang sudah dicampur dengan air. Pelaku pun diringkus.

“Unit Reskrim Polsek Neglasari juga menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” papar Kombes Komarudin.

Di TKP kedua, tim Polres juga “menangkap tangan”para pelaku yang tengah merendam ayam potong ke dalam boks plastik berisikan cairan formalin.

Polisi menyita sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel boks plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

Para tersangka mengaku, tempat pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi sekitar enam tahun di wilayah Negalasari. Ayam potong berformalin ini didistribusikan ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Formalin sendiri digunakan para pelaku agar ayam bisa bertahan lebih lama alias awet, dan dagingnya tidak lembek.

“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita dan anak-anak kita,” tegasnya.

 

Tak berhenti di dua tersangka, Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin, yakni SUM alias Bodrex. Polisi menyita barang bukti berupa tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Jadi total, polsii menetapkan tiga tersangka, masing-masing Su selaku pemilik usaha potong ayam, RJ dan SUM alias Bodrex penyuplai formalin.

“Untuk karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja,” beber Komarudin.

Pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua tempat potong ayam tersebut juga sudah dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.

“Sampel ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang dilakukan oleh drh Dinda dan Kabid K2KP saudara Mamet dengan hasil positif mengandung formalin, baik di kulit maupun di daging ayam,” terangnya.

Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen. Mereka disangkakan melanggar Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. [DRS]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories