Optimalkan Program Pencegahan Korupsi Di Daerah, KPK Gandeng Kemendagri Dan BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan workshop tentang platform pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Komisi antirasuah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP, termasuk perwakilan BPKP se-Indonesia.

Kegiatan berlangsung secara daring selama delapan hari mulai Senin (9/8) kemarin, hingga 20 Agustus 2021. Peluncuran pengelolaan MCP bersama ini direncanakan berbarengan dengan Rakorwasda Nasional, yang direncanaakn digelar sekitar minggu ketiga bulan Agustus 2021.

“Untuk itu, selama 8 hari ini KPK akan berbagi tentang detil indikator dan sub-indikator MCP agar Kemendagri dan BPKP dapat lebih dulu mengenal dan memberi masukan,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Selasa (10/8).

Delapan area intervensi tersebut, kata Budi, adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, serta Manajemen ASN.

Kemudian, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. “Saat ini, capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen,” imbuhnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat konsen dan antusias dengan MCP.

 

Sejak MCP hadir beberapa tahun lalu, Kemendagri sudah menggunakannya untuk pembinaan internal. Untuk itu, katanya, perlu dilakukan penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi terutama indikator dan sub-indikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

“Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP khususnya untuk indikator dan sub-indikator yang relevan,” saran Tumpak.

Dia menilai, ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan sub-indikator yang ada. Namun secara umum indikator dan sub-indikator tersebut terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk Pemda, meliputi 8 area intervensi yang ada di MCP.

Sementara Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia menyatakan kepada perwakilan BPKP yang hadir, MCP ini ke depannya akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.

“Kita sepakat indikator dan sub-indikator yang ada di MCP saat ini akan kita berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP. Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara, juga dari Deputi Investigasi,” ujar Edi.

Saran Edi diamini Budi. Menurutnya, setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan dan evaluasi untuk seluruh indikator dan sub-indikator.

 

Yakni, bagaimana tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta bagaimana pemenuhannya senantiasa efektif, efisien dan tidak membebankan Pemda.

Kemarin sesi berbagi diisi dengan detil terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD. Beberapa topik yang dipaparkan di antaranya terkait permasalahan, titik rawan dan indikator pengukuran.

Misalnya, penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), mekanisme pengawasan serta aplikasi yang digunakan bersama, yaitu Jaga.id.

Semenatara hari ini, pembahasan tentang area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan selanjutnya akan dibahas berbagai detil dari enam area intervensi lainnya.

KPK berharap, penyusunan indikator dan sub indikator di tahun 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia termasuk monitoring dan evaluasinya.

Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan workshop tentang platform pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Komisi antirasuah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP, termasuk perwakilan BPKP se-Indonesia.

Kegiatan berlangsung secara daring selama delapan hari mulai Senin (9/8) kemarin, hingga 20 Agustus 2021. Peluncuran pengelolaan MCP bersama ini direncanakan berbarengan dengan Rakorwasda Nasional, yang direncanaakn digelar sekitar minggu ketiga bulan Agustus 2021.

“Untuk itu, selama 8 hari ini KPK akan berbagi tentang detil indikator dan sub-indikator MCP agar Kemendagri dan BPKP dapat lebih dulu mengenal dan memberi masukan,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Selasa (10/8).

Delapan area intervensi tersebut, kata Budi, adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, serta Manajemen ASN.

Kemudian, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. “Saat ini, capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen,” imbuhnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat konsen dan antusias dengan MCP.

 

Sejak MCP hadir beberapa tahun lalu, Kemendagri sudah menggunakannya untuk pembinaan internal. Untuk itu, katanya, perlu dilakukan penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi terutama indikator dan sub-indikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

“Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP khususnya untuk indikator dan sub-indikator yang relevan,” saran Tumpak.

Dia menilai, ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan sub-indikator yang ada. Namun secara umum indikator dan sub-indikator tersebut terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk Pemda, meliputi 8 area intervensi yang ada di MCP.

Sementara Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia menyatakan kepada perwakilan BPKP yang hadir, MCP ini ke depannya akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.

“Kita sepakat indikator dan sub-indikator yang ada di MCP saat ini akan kita berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP. Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara, juga dari Deputi Investigasi,” ujar Edi.

Saran Edi diamini Budi. Menurutnya, setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan dan evaluasi untuk seluruh indikator dan sub-indikator.

 

Yakni, bagaimana tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta bagaimana pemenuhannya senantiasa efektif, efisien dan tidak membebankan Pemda.

Kemarin sesi berbagi diisi dengan detil terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD. Beberapa topik yang dipaparkan di antaranya terkait permasalahan, titik rawan dan indikator pengukuran.

Misalnya, penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), mekanisme pengawasan serta aplikasi yang digunakan bersama, yaitu Jaga.id.

Semenatara hari ini, pembahasan tentang area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan selanjutnya akan dibahas berbagai detil dari enam area intervensi lainnya.

KPK berharap, penyusunan indikator dan sub indikator di tahun 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia termasuk monitoring dan evaluasinya.

Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories