OJK Kaji Usulan Hapus NPL UMKM Di Bawah Rp 5 Miliar .

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), untuk Usaha Mikro Kecil Menengah  (UMKM) di bawah Rp 5 miliar.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, usulan penghapusan kredit ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa penghapusan kredit NPL UMKM merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024, bukan dari regulator.

“Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut,” ujar Sekar seperti dikutip Antara Jumat (30/4).

Saat ini, lanjut Sekar, sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi, guna menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya, diberitakan bahwa OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.

Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan, penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.

“Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya, mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan,” ujar Slamet. [MFA]

]]> .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), untuk Usaha Mikro Kecil Menengah  (UMKM) di bawah Rp 5 miliar.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, usulan penghapusan kredit ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa penghapusan kredit NPL UMKM merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024, bukan dari regulator.

“Oleh karena itu, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut,” ujar Sekar seperti dikutip Antara Jumat (30/4).

Saat ini, lanjut Sekar, sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi, guna menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya, diberitakan bahwa OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.

Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan, penghapusan NPL tersebut ditujukan agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.

“Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya, mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan,” ujar Slamet. [MFA]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories