
OJK : Jumlah Bank Menyusut, Konsolidasi Jalan Terus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, proses konsolidasi perbankan terus berjalan. Ini terbukti jumlah bank yang sebelumnya total 114 bank, kini menjadi 107 bank. Bahkan Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) I bermodal inti di bawah Rp 1 triliun sudah tidak ada lagi.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan hingga Maret 2021, jumlah kantor Bank Umum yang tadinya mencapai 34 ribu menyusut menjadi 27 ribu. Artinya dalam jangka waktu 3-4 tahun terjadi penutupan beberapa kantor cabang.
“Ini karena proses digitalisasi. Total 107 bank, menyusut bukan hilang ditutup, tapi ini proses konsolidasi sesuai aturan konsolidasi yang dikeluarkan OJK,” jelasnya dalam pelatihan dan gathering wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5).
Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK 03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum. Nantinya, bank-bank akan dikategorikan dalam Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Sementara untuk bank BUKU I sambung Anung, sudah tidak ada lagi alias hilang, karena kategori bank ini sudah naik semua. “Ternyata banyak bank BUKU I yang mampu (modal inti) naik. Kalau tidak mampu bergabung ya ada opsi untuk dijual,” katanya.
Saat ini masih ada satu bank dikategori BUKU I, yang saat ini tengah menunggu apakah akan menambah modal atau bergabung dengan bank modal besar.
“Tahun ini minimal modal bank Rp 2 triliun. Saat ini ada 40 bank berlomba memenuhi itu. Aturan OJK tidak untuk mengeleminasi bank tapi memperkuat bank, menghadapi digitalisasi memerlukan modal yang besar,” imbuhnya.
Anung mencontohkan, Bank Jago pasca konsolidasi memerlukan modal hingga Rp 8 triliun. Sementara, Neo Bank melakukan konsolidasi dengan Bank Yudha Bhakti, dan BCA mengambil Bank Royal untuk menjadi bank digital.
“OJK tidak ingin ada kegagalan di masa depan. Saat ini kebijakan OJK forward looking mencegah terjadinya kegagalan ke depan,” ujar Anung.
Diakui Anung, OJK sedang mereformasi diri. Di mana seluruh infrastruktur pengawasan hingga perizinan dilakukan dengan pemanfaatan digital mulai dari Artificial Intelligence (AI) maupun big data. [DWI]
]]> Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, proses konsolidasi perbankan terus berjalan. Ini terbukti jumlah bank yang sebelumnya total 114 bank, kini menjadi 107 bank. Bahkan Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) I bermodal inti di bawah Rp 1 triliun sudah tidak ada lagi.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan hingga Maret 2021, jumlah kantor Bank Umum yang tadinya mencapai 34 ribu menyusut menjadi 27 ribu. Artinya dalam jangka waktu 3-4 tahun terjadi penutupan beberapa kantor cabang.
“Ini karena proses digitalisasi. Total 107 bank, menyusut bukan hilang ditutup, tapi ini proses konsolidasi sesuai aturan konsolidasi yang dikeluarkan OJK,” jelasnya dalam pelatihan dan gathering wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5).
Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK 03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum. Nantinya, bank-bank akan dikategorikan dalam Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Sementara untuk bank BUKU I sambung Anung, sudah tidak ada lagi alias hilang, karena kategori bank ini sudah naik semua. “Ternyata banyak bank BUKU I yang mampu (modal inti) naik. Kalau tidak mampu bergabung ya ada opsi untuk dijual,” katanya.
Saat ini masih ada satu bank dikategori BUKU I, yang saat ini tengah menunggu apakah akan menambah modal atau bergabung dengan bank modal besar.
“Tahun ini minimal modal bank Rp 2 triliun. Saat ini ada 40 bank berlomba memenuhi itu. Aturan OJK tidak untuk mengeleminasi bank tapi memperkuat bank, menghadapi digitalisasi memerlukan modal yang besar,” imbuhnya.
Anung mencontohkan, Bank Jago pasca konsolidasi memerlukan modal hingga Rp 8 triliun. Sementara, Neo Bank melakukan konsolidasi dengan Bank Yudha Bhakti, dan BCA mengambil Bank Royal untuk menjadi bank digital.
“OJK tidak ingin ada kegagalan di masa depan. Saat ini kebijakan OJK forward looking mencegah terjadinya kegagalan ke depan,” ujar Anung.
Diakui Anung, OJK sedang mereformasi diri. Di mana seluruh infrastruktur pengawasan hingga perizinan dilakukan dengan pemanfaatan digital mulai dari Artificial Intelligence (AI) maupun big data. [DWI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .