![](https://www.indonesiasocialite.com/wp-content/uploads/2021/06/nurdin-abdullah-dicecar-soal-duit-yang-diterimanya-lewat-sekdis-putr_78915-W9pE4W.jpeg)
Nurdin Abdullah Dicecar Soal Duit Yang Diterimanya Lewat Sekdis PUTR .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengkonfrontir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Tersangka NA (Nurdin Abdullah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edi Rahmat). Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka ER,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/6).
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengkonfrontir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Tersangka NA (Nurdin Abdullah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edi Rahmat). Yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka ER,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/6).
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .