![](https://www.indonesiasocialite.com/wp-content/uploads/2021/04/nunggak-rp-1-triliun-lebih-cegah-pemotongan-kemenkes-janji-segera-cairkan-insentif-nakes_70632-www153.jpeg)
Nunggak Rp 1 Triliun Lebih, Cegah Pemotongan Kemenkes Janji Segera Cairkan Insentif Nakes .
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Pemerintah masih menunggak pembayaran insentif nakes di rumah sakit di bawah Kemenkes sebesar Rp 1,48 triliun.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020, masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Kemenkes akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
“Dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha segera mempercepat proses pembayaran,” ujar Kirana, saat sosialisasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, kemarin.
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut. Salah satunya, insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Syaratnya, tenaga kesehatan harus menginformasikan rekeningnya kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi. Salah satunya, menghindari terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian, bila terjadi keterlambatan pencairan, bisa dimonitor.
Yang juga diubah dalam aturan ini adalah usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Lainnya, harus ada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, maka insentif yang didapat lebih optimal. Sehingga, ada perbedaan besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Perbaikan regulasi ini dibandingkan pada 2020 juga mencakup soal kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. “Prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” jelasnya.
Bulan ini, usulan itu akan disampaikan. Dengan begitu, insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020, sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. Kirana meminta pihak-pihak terkait agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi.
“Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini. Sehingga kita sama-sama bisa memonitor, menghindari keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” pinta Kirana.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo mengatakan, pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP. Kedua institusi itu, sudah melakukan pengamatan dan riset di lapangan.
“Hasil pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga ada beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini,” terangnya.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu akan segera membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 sebanyak Rp 1,48 triliun. Kementerian pimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu sudah menyediakan dana Rp 2,58 triliun untuk Kemenkes. Jumlah itu mencakup insentif tenaga kesehatan untuk Januari-Juni 2021.
“Kami terus komunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk proses verifikasi. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pemerintah sudah mentransfer Rp 4,2 triliun untuk nakes daerah. Sebesar Rp 3 triliun sudah disampaikan ke tenaga kesehatan. Sisanya Rp 1 triliun, masih mengendap di rekening daerah. Untuk itu, Kemenkeu melakukan konsolidasi dengan Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah keluarkan surat, bagaimana daerah agar bisa percepat dan melakukan koordinasi lebih baik untuk verifikasi di Dinkes dan RS untuk tunggakan yang dibayar di 2021 via dana alokasi umum,” ujar Prima. [DIR]
]]> .
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Pemerintah masih menunggak pembayaran insentif nakes di rumah sakit di bawah Kemenkes sebesar Rp 1,48 triliun.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020, masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Kemenkes akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
“Dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha segera mempercepat proses pembayaran,” ujar Kirana, saat sosialisasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, kemarin.
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut. Salah satunya, insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Syaratnya, tenaga kesehatan harus menginformasikan rekeningnya kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi. Salah satunya, menghindari terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian, bila terjadi keterlambatan pencairan, bisa dimonitor.
Yang juga diubah dalam aturan ini adalah usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Lainnya, harus ada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, maka insentif yang didapat lebih optimal. Sehingga, ada perbedaan besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Perbaikan regulasi ini dibandingkan pada 2020 juga mencakup soal kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. “Prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” jelasnya.
Bulan ini, usulan itu akan disampaikan. Dengan begitu, insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020, sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. Kirana meminta pihak-pihak terkait agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi.
“Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini. Sehingga kita sama-sama bisa memonitor, menghindari keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” pinta Kirana.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo mengatakan, pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP. Kedua institusi itu, sudah melakukan pengamatan dan riset di lapangan.
“Hasil pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga ada beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini,” terangnya.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu akan segera membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 sebanyak Rp 1,48 triliun. Kementerian pimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu sudah menyediakan dana Rp 2,58 triliun untuk Kemenkes. Jumlah itu mencakup insentif tenaga kesehatan untuk Januari-Juni 2021.
“Kami terus komunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk proses verifikasi. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pemerintah sudah mentransfer Rp 4,2 triliun untuk nakes daerah. Sebesar Rp 3 triliun sudah disampaikan ke tenaga kesehatan. Sisanya Rp 1 triliun, masih mengendap di rekening daerah. Untuk itu, Kemenkeu melakukan konsolidasi dengan Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah keluarkan surat, bagaimana daerah agar bisa percepat dan melakukan koordinasi lebih baik untuk verifikasi di Dinkes dan RS untuk tunggakan yang dibayar di 2021 via dana alokasi umum,” ujar Prima. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .