
Nolak Tambang Emas, Trenggalek Pilih Emas Hijau Dan Biru
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyatakan, lebih baik memilih mengelola “emas hijau” (hutan) dan “emas biru” (laut), ketimbang mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan pranata sosial untuk kepentingan korporasi tambang emas di daerahnya.
“Jadi, Trenggalek orientasi ekonominya lebih baik mengelola emas hijau dan emas biru dibanding dengan tambang emas,” kata Bupati Nur Arifin di Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (11/3/2021).
Karena itu, pihaknya meminta izin tambang emas dikaji kembali, karena tidak sesuai dengan tata ruang. Penegasan itu disampaikan Arifin, karena izin eksploitasi tambang emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di lahan seluas 12.813 hektare, banyak beririsan dengan kawasan hutan, permukiman warga, serta ekosistem karst dan bentang alam karst.
Izin dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang dikeluarkan pihak ESDM Provinsi Jawa Timur. “Kemungkinan dieksploitasi itu sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan, akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana,” ujarnya.
Alasan lain yang mendasari sikap penolakan Bupati Trenggalek atas eksploitasi tambang emas di wilayahnya adalah, karena sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan dan kesejahteraan warganya, namun dia tidak pernah mendapat laporan hasil eksplorasi dari pihak PT Sumber Mineral Utama (SMN). “Dari proses awal memang ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi,” ungkap Nur Arifin.
Ketika PT SMN melakukan eksplorasi, dia mendukung, karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya Trenggalek. Selain itu, sejauh mana visibility-nya untuk ditambang. Juga, bagaimana nanti kontribusinya terhadap masyarakat. Akan tetapi, menurut dia, kajian itu sampai sekarang belum ada.
Karena tidak ada laporan sama sekali di meja kerjanya, Bupati Nur Arifin pun mempertanyakan ketidakjelasan benefit untuk masyarakat Trenggalek, ketika melakukan eksploitasi tambang emas.
Hal ini membuat dia berkesimpulan, masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan eksploitasi itu. Sebaliknya, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian/perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, dan resistensi sosial meningkat.
“Saya menyimpulkan, ini tidak visibel untuk dilakukan di Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Arifin bertekad agar rencana eksploitasi tambang emas tidak pernah terjadi. Meski demikian, lanjutnya lagi, pihaknya harus menjalin komunikasi yang baik dengan lintas stakeholder dan tidak perlu menggunakan cara arogan.
“Saya berterima kasih kepada warga yang memperjuangkan hak-haknya sehingga tidak perlu lebih terprovokasi dan terpancing. Toh, kegiatan ini belum ada,” pungkasnya. [RSM]
]]> Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyatakan, lebih baik memilih mengelola “emas hijau” (hutan) dan “emas biru” (laut), ketimbang mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan pranata sosial untuk kepentingan korporasi tambang emas di daerahnya.
“Jadi, Trenggalek orientasi ekonominya lebih baik mengelola emas hijau dan emas biru dibanding dengan tambang emas,” kata Bupati Nur Arifin di Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (11/3/2021).
Karena itu, pihaknya meminta izin tambang emas dikaji kembali, karena tidak sesuai dengan tata ruang. Penegasan itu disampaikan Arifin, karena izin eksploitasi tambang emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di lahan seluas 12.813 hektare, banyak beririsan dengan kawasan hutan, permukiman warga, serta ekosistem karst dan bentang alam karst.
Izin dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang dikeluarkan pihak ESDM Provinsi Jawa Timur. “Kemungkinan dieksploitasi itu sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan, akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana,” ujarnya.
Alasan lain yang mendasari sikap penolakan Bupati Trenggalek atas eksploitasi tambang emas di wilayahnya adalah, karena sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan dan kesejahteraan warganya, namun dia tidak pernah mendapat laporan hasil eksplorasi dari pihak PT Sumber Mineral Utama (SMN). “Dari proses awal memang ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi,” ungkap Nur Arifin.
Ketika PT SMN melakukan eksplorasi, dia mendukung, karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya Trenggalek. Selain itu, sejauh mana visibility-nya untuk ditambang. Juga, bagaimana nanti kontribusinya terhadap masyarakat. Akan tetapi, menurut dia, kajian itu sampai sekarang belum ada.
Karena tidak ada laporan sama sekali di meja kerjanya, Bupati Nur Arifin pun mempertanyakan ketidakjelasan benefit untuk masyarakat Trenggalek, ketika melakukan eksploitasi tambang emas.
Hal ini membuat dia berkesimpulan, masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan eksploitasi itu. Sebaliknya, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian/perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, dan resistensi sosial meningkat.
“Saya menyimpulkan, ini tidak visibel untuk dilakukan di Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Arifin bertekad agar rencana eksploitasi tambang emas tidak pernah terjadi. Meski demikian, lanjutnya lagi, pihaknya harus menjalin komunikasi yang baik dengan lintas stakeholder dan tidak perlu menggunakan cara arogan.
“Saya berterima kasih kepada warga yang memperjuangkan hak-haknya sehingga tidak perlu lebih terprovokasi dan terpancing. Toh, kegiatan ini belum ada,” pungkasnya. [RSM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .