Nggak Tindaklanjuti Laporan Novel Cs Dewas Tegaskan Nggak Lindungi Lili Pintauli

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tapi penolakan itu bukan berarti Dewas melindungi Lili.

“Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar),” tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/10).

Tumpak mengatakan, laporan yang dilayangkan mantan Penyidik Novel Baswedan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak jelas. Dewas, ditegaskan eks Komisioner KPK ini, tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik tanpa bukti.

Tumpak juga menegaskan, pihaknya tidak berkubu dalam bekerja. Dewas KPK dipastikan netral sebagai pengawas seluruh pekerja di komisi antirasuah.

“Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari,” tegasnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir. Karena itu, Dewas KPK memastikan tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia menerangkan, dalam laporannya, Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.

Sementara, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut mantan Peneliti LIPI ini, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

“Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” tegasnya.

 

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengklaim, dirinya memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Novel Baswedan sendiri mengkritik Dewas yang tidak menindaklanjuti laporannya. “Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?” tulis Novel dalam akun Twitter. [OKT]

]]> Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tapi penolakan itu bukan berarti Dewas melindungi Lili.

“Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar),” tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/10).

Tumpak mengatakan, laporan yang dilayangkan mantan Penyidik Novel Baswedan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak jelas. Dewas, ditegaskan eks Komisioner KPK ini, tidak bisa sembarangan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik tanpa bukti.

Tumpak juga menegaskan, pihaknya tidak berkubu dalam bekerja. Dewas KPK dipastikan netral sebagai pengawas seluruh pekerja di komisi antirasuah.

“Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari,” tegasnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir. Karena itu, Dewas KPK memastikan tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia menerangkan, dalam laporannya, Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.

Sementara, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut mantan Peneliti LIPI ini, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

“Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” tegasnya.

 

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengklaim, dirinya memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Novel Baswedan sendiri mengkritik Dewas yang tidak menindaklanjuti laporannya. “Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?” tulis Novel dalam akun Twitter. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories