Nggak Percaya Covid Dan Sebarkan Info Ngawur Polda Metro Akhirnya Tangkap Dr. Lois
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya terhadap pandemi dan virus Covid-19. Dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Minggu (11/7).
“Ditangkap kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
Ramadhan tak membeberkan lebih lanjut kronologis dan alasan penangkapan dr Lois.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri. “Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.
Untuk diketahui, nama dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik. Pernyataannya terkait Covid-19 baik di kicauan media sosial Twitter maupun di sejumlah podcast YouTube, bikin kontroversi di masyarakat.
Dari mulai menyatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan pernyataan kontroversial yang bikin resah lainnya.
Sejumlah kalangan dokter dari PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi terhadap dr Lois. Beberapa yang lain bahkah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran dan keresahan di kalangan masyarakat. [FAQ]
]]> Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya terhadap pandemi dan virus Covid-19. Dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Minggu (11/7).
“Ditangkap kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
Ramadhan tak membeberkan lebih lanjut kronologis dan alasan penangkapan dr Lois.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri. “Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.
Untuk diketahui, nama dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik. Pernyataannya terkait Covid-19 baik di kicauan media sosial Twitter maupun di sejumlah podcast YouTube, bikin kontroversi di masyarakat.
Dari mulai menyatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan pernyataan kontroversial yang bikin resah lainnya.
Sejumlah kalangan dokter dari PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi terhadap dr Lois. Beberapa yang lain bahkah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran dan keresahan di kalangan masyarakat. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .