Nah Lho! Pemilik Tak Tahu Tanahnya Dijual Ke Sarana Jaya .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Rupanya, sebagian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang dibeli Sarana Jaya itu, adalah milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia.
Pengacara Fransiska, Dwi Rudatiyani, mengatakan, tidak mengetahui tanah tersebut dijual seseorang ke Sarana Jaya. “Kami ini jual belinya ke Ibu Anja Runtuwene pada 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa,” tutur Rudatiyani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (10/3).
Tanah seluas 41.921 meter persegi itu, katanya, dijual dengan harga kesepakatan sekitar Rp 104 miliar dengan cara dicicil. Pembayarannya, ditargetkan lunas pada Agustus 2019.
Tapi, Anja tidak melunasinya. Akhirnya, Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia memutuskan untuk membatalkan perjanjian pada 31 Oktober 2019.
“Kami baru terima dua kali Rp 5 miliar ditransfer pada 25 Maret 2019, dan Rp 5 miliar lagi pada 6 Mei 2019. Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster Suster CB,” ucap Rudatiyani.
Uang total Rp 10 miliar itu kemudian hendak dikembalikan kepada Anja. Tapi tak direspon. Kongregasi Suster Suster CB mengulangi kembali permohonan untuk membatalkan jual beli dan pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada 18 Mei 2020. Juga tak direspon.
Rupanya, Anja menjual lagi tanah itu ke Sarana Jaya. Rudatiyani menyebut, Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia baru mengetahuinya setelah ada panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
“Kami baru tahu saat ada panggilan dari Bareskrim pada akhir Juli 2020 bahwa tanah yang belum dilunasi itu dijual ke PD Pembangunan Sarana Jaya,” bebernya.
Sebelumnya, KPK menyebut lahan yang proses pengadaannya terindikasi korupsi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dimaksudkan untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Namun untuk apa peruntukannya, disebut KPK belum jelas.
KPK masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi tersebut. Komisi antirasuah telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMD DKI Jakarta itu.
Dengan adanya penyidikan itu, komisi antirasuah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar itu.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), AR, TA, dan PT AP (Adonara Propertindo), selaku penjual tanah. [OKT]
]]> .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Rupanya, sebagian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang dibeli Sarana Jaya itu, adalah milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia.
Pengacara Fransiska, Dwi Rudatiyani, mengatakan, tidak mengetahui tanah tersebut dijual seseorang ke Sarana Jaya. “Kami ini jual belinya ke Ibu Anja Runtuwene pada 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa,” tutur Rudatiyani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (10/3).
Tanah seluas 41.921 meter persegi itu, katanya, dijual dengan harga kesepakatan sekitar Rp 104 miliar dengan cara dicicil. Pembayarannya, ditargetkan lunas pada Agustus 2019.
Tapi, Anja tidak melunasinya. Akhirnya, Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia memutuskan untuk membatalkan perjanjian pada 31 Oktober 2019.
“Kami baru terima dua kali Rp 5 miliar ditransfer pada 25 Maret 2019, dan Rp 5 miliar lagi pada 6 Mei 2019. Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster Suster CB,” ucap Rudatiyani.
Uang total Rp 10 miliar itu kemudian hendak dikembalikan kepada Anja. Tapi tak direspon. Kongregasi Suster Suster CB mengulangi kembali permohonan untuk membatalkan jual beli dan pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada 18 Mei 2020. Juga tak direspon.
Rupanya, Anja menjual lagi tanah itu ke Sarana Jaya. Rudatiyani menyebut, Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia baru mengetahuinya setelah ada panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
“Kami baru tahu saat ada panggilan dari Bareskrim pada akhir Juli 2020 bahwa tanah yang belum dilunasi itu dijual ke PD Pembangunan Sarana Jaya,” bebernya.
Sebelumnya, KPK menyebut lahan yang proses pengadaannya terindikasi korupsi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dimaksudkan untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Namun untuk apa peruntukannya, disebut KPK belum jelas.
KPK masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi tersebut. Komisi antirasuah telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMD DKI Jakarta itu.
Dengan adanya penyidikan itu, komisi antirasuah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar itu.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), AR, TA, dan PT AP (Adonara Propertindo), selaku penjual tanah. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .