Muncul Klaster Tarawih Menag Perintahkan Anak Buah Perketat Prokes Di Masjid .

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan anak buahnya untuk mengingatkan para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (prokes). Diingatkan lagi, daerah zona merah dilarang menggelar kegiatan yang dilakukan saat Ramadan.

Imbauan itu disampaikan Yaqut menanggapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan shalat tarawih. Klaster ini muncul karena ketidaktaatan masyarakat men­jalankan prokes.

Dia menyebut, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tidak pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya ke­selamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja.

“Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA mengin­tensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Yaqut di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 ten­tang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat Edaran tersebut, antara lain mengatur pengurus masjid atau musala menyelenggara­kan kegiatan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

“Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, men­jaga jarak aman 1 meter antar­jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, dan kultum Ramadan dan ku­liah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

 

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pem­batasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasi­tas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.

Karena itu, politisi PKB ini meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wa­jib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol, sehingga dapat mengantisipasi ketika menge­tahui ada jemaah yang sedang tidak sehat, seperti halnya di Banyumas. Jika itu terjadi, jemaah tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain.

Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, Yaqut juga meminta petugas yang ditun­juk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

“Catatan pentingnya, kegia­tan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti shalat tarawih, witir, tadarus Al quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

Menurutnya, SE Kemenag sejalan dengan kebijakan pe­merintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk sha­lat Idul Fitri.

“Untuk itu, saya minta jaja­ran Kemenag, pusat dan daerah mengintensifkan sosialisasi, edukasi dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan umat Islam yang tengah terpa­par Covid-19 menjalani ibadah Ramadan di rumah.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 ten­tang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah bertanggal 12 April 202. [DIR]

]]> .
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan anak buahnya untuk mengingatkan para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (prokes). Diingatkan lagi, daerah zona merah dilarang menggelar kegiatan yang dilakukan saat Ramadan.

Imbauan itu disampaikan Yaqut menanggapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan shalat tarawih. Klaster ini muncul karena ketidaktaatan masyarakat men­jalankan prokes.

Dia menyebut, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tidak pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya ke­selamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja.

“Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA mengin­tensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Yaqut di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 ten­tang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat Edaran tersebut, antara lain mengatur pengurus masjid atau musala menyelenggara­kan kegiatan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

“Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, men­jaga jarak aman 1 meter antar­jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, dan kultum Ramadan dan ku­liah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

 

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pem­batasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasi­tas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.

Karena itu, politisi PKB ini meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wa­jib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol, sehingga dapat mengantisipasi ketika menge­tahui ada jemaah yang sedang tidak sehat, seperti halnya di Banyumas. Jika itu terjadi, jemaah tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain.

Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, Yaqut juga meminta petugas yang ditun­juk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

“Catatan pentingnya, kegia­tan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti shalat tarawih, witir, tadarus Al quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

Menurutnya, SE Kemenag sejalan dengan kebijakan pe­merintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk sha­lat Idul Fitri.

“Untuk itu, saya minta jaja­ran Kemenag, pusat dan daerah mengintensifkan sosialisasi, edukasi dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan umat Islam yang tengah terpa­par Covid-19 menjalani ibadah Ramadan di rumah.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 ten­tang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah bertanggal 12 April 202. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories