Muncul Klaster Tarawih Menag Perintahkan Anak Buah Perketat Prokes Di Masjid
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan anak buahnya untuk mengingatkan para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (prokes). Diingatkan lagi, daerah zona merah dilarang menggelar kegiatan yang dilakukan saat Ramadan.
Imbauan itu disampaikan Yaqut menanggapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan shalat tarawih. Klaster ini muncul karena ketidaktaatan masyarakat menjalankan prokes.
Dia menyebut, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tidak pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja.
“Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Yaqut di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut, antara lain mengatur pengurus masjid atau musala menyelenggarakan kegiatan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
“Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” jelasnya.
Sementara, untuk kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, dan kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.
Karena itu, politisi PKB ini meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol, sehingga dapat mengantisipasi ketika mengetahui ada jemaah yang sedang tidak sehat, seperti halnya di Banyumas. Jika itu terjadi, jemaah tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain.
Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, Yaqut juga meminta petugas yang ditunjuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti shalat tarawih, witir, tadarus Al quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Menurutnya, SE Kemenag sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk shalat Idul Fitri.
“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah mengintensifkan sosialisasi, edukasi dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan umat Islam yang tengah terpapar Covid-19 menjalani ibadah Ramadan di rumah.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah bertanggal 12 April 202. [DIR]
]]> Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan anak buahnya untuk mengingatkan para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (prokes). Diingatkan lagi, daerah zona merah dilarang menggelar kegiatan yang dilakukan saat Ramadan.
Imbauan itu disampaikan Yaqut menanggapi munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan shalat tarawih. Klaster ini muncul karena ketidaktaatan masyarakat menjalankan prokes.
Dia menyebut, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tidak pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja.
“Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemag Kabupaten/Kota, hingga penyuluh KUA mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” tegas Yaqut di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut, antara lain mengatur pengurus masjid atau musala menyelenggarakan kegiatan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
“Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” jelasnya.
Sementara, untuk kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, dan kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.
Karena itu, politisi PKB ini meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol, sehingga dapat mengantisipasi ketika mengetahui ada jemaah yang sedang tidak sehat, seperti halnya di Banyumas. Jika itu terjadi, jemaah tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain.
Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, Yaqut juga meminta petugas yang ditunjuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti shalat tarawih, witir, tadarus Al quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Menurutnya, SE Kemenag sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk shalat Idul Fitri.
“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah mengintensifkan sosialisasi, edukasi dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan umat Islam yang tengah terpapar Covid-19 menjalani ibadah Ramadan di rumah.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah bertanggal 12 April 202. [DIR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .