Muncul Gugatan Pasca Coblos Ulang Pilkada Penetapan Bupati-Wabup Rohul Terpilih Molor Lagi

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Sukiman-Indra Gunawan bingung dengan munculnya gugatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Artinya, penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih molor lagi.

Perlu diketahui, pasca PSU Pilkada Rohul, muncul lagi gugatan sengketa Pilkada. Gugatan ini diajukan Paslon Hamulian-Syahril Topan (Hartop). Padahal, penggugat sebelumnya sudah mengakui kekalahan usai PSU.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri mengatakan, dirinya tidak habis pikir mengapa sampai kembali muncul gugatan usai PSU Pilkada Rohul di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apalagi penggugat adalah Paslon Hartop sebelumnya sudah mengakui kekalahannya.

“Kita merasa aneh saja dengan gugatan ini. Wong, mereka sebelumnya sudah mengakui kekalahan,” kata Kelmi, kemarin.

Politisi Demokrat ini mengatakan, dengan munculnya gugatan sengketa, maka masa kekosongan pejabat definitif di Kabupaten Rohul semakin panjang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Semestinya tahapan berikutnya setelah PSU dilaksanakan adalah pleno penetapan suara oleh KPU. Jika tidak ada gugatan, KPU akan pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Rohul terpilih. Dengan adanya gugatan itu, ya molor lagi,” jelasnya.

Secara teknis, tambah Kelmi, saat ini Paslon Sukiman-Indra hanya bisa menunggu. Sebab, yang digugat adalah KPU Rokan Hulu.

“Koalisi kami hanya menunggu, dan nanti ada waktu untuk kami mengajukan sebagai pihak terkait. Nanti kami dalam tiga hari, yang sudah berjalan dua hari apakah pemohon memenuhi materi gugatannya,” terangnya.

Meski demikian, Kelmi meyakini gugatan dari Paslon Hartop akan mental di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, selisih suara antara Paslon Sukiman-Indra dengan Paslon Hartop lebih dari 20 persen.

Saat ini, kata Kelmi, yang terpenting adalah menunggu pengumuman dan ketentuan yang akan ditetapkan KPU.

“Jika sebelum PSU ada situasi atau muncul isu-isu panas, saatnya kita dinginkan. Kita hentikan semua perdebatan. Momen bulan Ramadan ini, mari kita sama-sama saling menghormati,” ajaknya.

Senada diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat. Taufik berharap, usai PSU kondisi keamanan dan ketertiban di Rohul tetap terjaga.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Rokan Hulu yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Rohul 2020 dan PSU di Kecamatan Tambusai Utara, semoga kedamaian ini tetap dan terus dijaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Paslon Hartop, Asep Ruhiat, mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK dengan termohon KPU Rohul.

Gugatan itu berdasarkan dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, pada Rabu 9 Desember 2020. Dalam gugatannya, pasangan Hartop meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman-Indra Gunawan dan Paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya PSU di semua TPS. [SSL]

]]> Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Sukiman-Indra Gunawan bingung dengan munculnya gugatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Artinya, penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih molor lagi.

Perlu diketahui, pasca PSU Pilkada Rohul, muncul lagi gugatan sengketa Pilkada. Gugatan ini diajukan Paslon Hamulian-Syahril Topan (Hartop). Padahal, penggugat sebelumnya sudah mengakui kekalahan usai PSU.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri mengatakan, dirinya tidak habis pikir mengapa sampai kembali muncul gugatan usai PSU Pilkada Rohul di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apalagi penggugat adalah Paslon Hartop sebelumnya sudah mengakui kekalahannya.

“Kita merasa aneh saja dengan gugatan ini. Wong, mereka sebelumnya sudah mengakui kekalahan,” kata Kelmi, kemarin.

Politisi Demokrat ini mengatakan, dengan munculnya gugatan sengketa, maka masa kekosongan pejabat definitif di Kabupaten Rohul semakin panjang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Semestinya tahapan berikutnya setelah PSU dilaksanakan adalah pleno penetapan suara oleh KPU. Jika tidak ada gugatan, KPU akan pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Rohul terpilih. Dengan adanya gugatan itu, ya molor lagi,” jelasnya.

Secara teknis, tambah Kelmi, saat ini Paslon Sukiman-Indra hanya bisa menunggu. Sebab, yang digugat adalah KPU Rokan Hulu.

“Koalisi kami hanya menunggu, dan nanti ada waktu untuk kami mengajukan sebagai pihak terkait. Nanti kami dalam tiga hari, yang sudah berjalan dua hari apakah pemohon memenuhi materi gugatannya,” terangnya.

Meski demikian, Kelmi meyakini gugatan dari Paslon Hartop akan mental di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, selisih suara antara Paslon Sukiman-Indra dengan Paslon Hartop lebih dari 20 persen.

Saat ini, kata Kelmi, yang terpenting adalah menunggu pengumuman dan ketentuan yang akan ditetapkan KPU.

“Jika sebelum PSU ada situasi atau muncul isu-isu panas, saatnya kita dinginkan. Kita hentikan semua perdebatan. Momen bulan Ramadan ini, mari kita sama-sama saling menghormati,” ajaknya.

Senada diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat. Taufik berharap, usai PSU kondisi keamanan dan ketertiban di Rohul tetap terjaga.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Rokan Hulu yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Rohul 2020 dan PSU di Kecamatan Tambusai Utara, semoga kedamaian ini tetap dan terus dijaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Paslon Hartop, Asep Ruhiat, mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK dengan termohon KPU Rohul.

Gugatan itu berdasarkan dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, pada Rabu 9 Desember 2020. Dalam gugatannya, pasangan Hartop meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman-Indra Gunawan dan Paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya PSU di semua TPS. [SSL]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories