Mulai Periksa Saksi, KPK Dalami Pembelian Lahan Perumda Sarana Jaya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sejumlah aset tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari enam saksi yang digarap hari ini, Rabu (10/3).
Para saksi itu yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Sr Fransiska Sri Kustini alias Sr Franka CB; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017- 2020 Rachmat Taufik; dan broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad. Tiga saksi lain adalah pegawai Perumda Sarana Jaya, yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi.
“Para saksi didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/3).
Sementara tiga saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini, tidak memenuhi panggilan. Ketiganya adalah Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto, Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana. “Ketiganya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” imbuhnya.
Seusai diperiksa, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017- 2020 Rachmat Taufik, memilih jurus mingkem.
Rachmat yang mengenakan kemeja putih berusaha menghalau wartawan dengan tangannya. Sadar upaya itu sia-sia, dia memilih menggunakan tangannya untuk menutupi wajahnya. Tergesa-gesa, dia berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK.
KPK masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi BUMD DKI Jakarta itu.
Dengan adanya penyidikan itu, komisi antirasuah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar itu.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), AR, TA, dan PT AP (Adonara Propertindo), selaku penjual tanah. [OKT]
]]> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sejumlah aset tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari enam saksi yang digarap hari ini, Rabu (10/3).
Para saksi itu yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Sr Fransiska Sri Kustini alias Sr Franka CB; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017- 2020 Rachmat Taufik; dan broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad. Tiga saksi lain adalah pegawai Perumda Sarana Jaya, yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi.
“Para saksi didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/3).
Sementara tiga saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini, tidak memenuhi panggilan. Ketiganya adalah Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto, Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana. “Ketiganya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” imbuhnya.
Seusai diperiksa, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017- 2020 Rachmat Taufik, memilih jurus mingkem.
Rachmat yang mengenakan kemeja putih berusaha menghalau wartawan dengan tangannya. Sadar upaya itu sia-sia, dia memilih menggunakan tangannya untuk menutupi wajahnya. Tergesa-gesa, dia berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK.
KPK masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi BUMD DKI Jakarta itu.
Dengan adanya penyidikan itu, komisi antirasuah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar itu.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), AR, TA, dan PT AP (Adonara Propertindo), selaku penjual tanah. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .