Mulai Hari Ini Truk Dibatasi Masuk Tol Cipali

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang amblas di KM 122 + 400 arah Jakarta.

Surat tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih.

Begitu juga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Menurut Budi, pengalihan arus berlaku akan mulai berlaku Kamis (11/2) sampai dengan Minggu (28/3) Maret atau selama masa perbaikan jalan.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Tapi, pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/2).

Budi menjelaskan, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” tuturnya.

Ia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.

Melalui Surat Edaran tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol. [KPJ]

]]> Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang amblas di KM 122 + 400 arah Jakarta.

Surat tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih.

Begitu juga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Menurut Budi, pengalihan arus berlaku akan mulai berlaku Kamis (11/2) sampai dengan Minggu (28/3) Maret atau selama masa perbaikan jalan.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Tapi, pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/2).

Budi menjelaskan, bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” tuturnya.

Ia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.

Melalui Surat Edaran tersebut dituliskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol. [KPJ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories