Mulai Besok, Pelanggan KA Jarak Jauh Di Pulau Jawa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Atau surat seterangan lain, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni. [HES]
]]> Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Atau surat seterangan lain, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni. [HES]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .