
Muhammadiyah Dukung Keinginan Jokowi Revisi UU ITE
Muhammadiyah mendukung niat Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menghilangkan pasal-pasal karet. Muhammadiyah memandang, sejak awal, UU ITE sudah banyak ditentang berbagai kalangan.
“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE, yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya, UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, melalui akun Twitter @Abe_Mukti, Selasa (16/2).
Mu’ti memahami, revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR tahun ini. Namun, hal tersebut tidak menjadi ganjalan. Jika Pemerintah betul-betul berniat, revisi bisa dilakukan.
“Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Keinginan Jokowi merevisi UU ITE itu disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan TNI/Polri, Senin (15/2). Jokowi tak ingin UU ITE merugikan banyak pihak. “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” ucap Jokowi.
Salah satu yang perlu direvisi adalah pasal-pasal karet dalam UU itu. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya. [USU]
]]> Muhammadiyah mendukung niat Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menghilangkan pasal-pasal karet. Muhammadiyah memandang, sejak awal, UU ITE sudah banyak ditentang berbagai kalangan.
“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE, yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya, UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, melalui akun Twitter @Abe_Mukti, Selasa (16/2).
Mu’ti memahami, revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR tahun ini. Namun, hal tersebut tidak menjadi ganjalan. Jika Pemerintah betul-betul berniat, revisi bisa dilakukan.
“Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Keinginan Jokowi merevisi UU ITE itu disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan TNI/Polri, Senin (15/2). Jokowi tak ingin UU ITE merugikan banyak pihak. “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” ucap Jokowi.
Salah satu yang perlu direvisi adalah pasal-pasal karet dalam UU itu. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya. [USU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .