Muhammadiyah Desak Nadiem Masukkan Frasa Madrasah Ke RUU Sisdiknas
Muhammadiyah mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Makarim mempertahankan frasa ‘madrasah’ dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Kemendikbudristek juga perlu membentuk panitia kerja nasional yang bertugas meninjau ulang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alpha Amirrachman, dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Menurutnya, RUU Sisdiknas perlu dibentuk dari awal lagi. Tujuannya, agar frasa ‘madrasah’ tidak hilang. “Panitia kerja nasional untuk mengawal dan memulai ulang penyusunan RUU dari awal lagi dengan lebih teliti,” lanjutnya.
Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia itu menolak frasa ‘madrasah’ hanya dicantumkan di bagian penjelasan RUU, sebagaimana diungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim. Toh, Undang-Undang (UU) Nomor 15/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tegas menyebut bahwa bagian penjelasan tak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk peraturan lebih lanjut.
“Itu disebut di dalam batang tubuh aja masih sering kali tidak diperhatikan, apalagi ditaruh di penjelasan,” jelas dia.
Pengembalian frasa ‘madrasah’ ke batang tubuh RUU Sisdiknas, penting untuk menegaskan kesetaraan antara madrasah dengan sekolah umum. “Nah, ini sangat penting sekolah dan madrasah disebut dalam satu tarikan nafas agar ada semangat kesetaraan di antara keduanya agar madrasah itu tidak tertinggal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan frasa ‘madrasah’ akan ditulis di bagian penjelasan. Hal ini sama seperti penulisan SD, SMP, SMK, dan lain-lain. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya. “Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat Undang-Undang sehingga fleksibel dan dinamis,” tutur Nadiem. [UMM]
]]> Muhammadiyah mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Makarim mempertahankan frasa ‘madrasah’ dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Kemendikbudristek juga perlu membentuk panitia kerja nasional yang bertugas meninjau ulang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alpha Amirrachman, dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Menurutnya, RUU Sisdiknas perlu dibentuk dari awal lagi. Tujuannya, agar frasa ‘madrasah’ tidak hilang. “Panitia kerja nasional untuk mengawal dan memulai ulang penyusunan RUU dari awal lagi dengan lebih teliti,” lanjutnya.
Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia itu menolak frasa ‘madrasah’ hanya dicantumkan di bagian penjelasan RUU, sebagaimana diungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim. Toh, Undang-Undang (UU) Nomor 15/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tegas menyebut bahwa bagian penjelasan tak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk peraturan lebih lanjut.
“Itu disebut di dalam batang tubuh aja masih sering kali tidak diperhatikan, apalagi ditaruh di penjelasan,” jelas dia.
Pengembalian frasa ‘madrasah’ ke batang tubuh RUU Sisdiknas, penting untuk menegaskan kesetaraan antara madrasah dengan sekolah umum. “Nah, ini sangat penting sekolah dan madrasah disebut dalam satu tarikan nafas agar ada semangat kesetaraan di antara keduanya agar madrasah itu tidak tertinggal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan frasa ‘madrasah’ akan ditulis di bagian penjelasan. Hal ini sama seperti penulisan SD, SMP, SMK, dan lain-lain. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya. “Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat Undang-Undang sehingga fleksibel dan dinamis,” tutur Nadiem. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .