Mudik Diperketat, Bos AP ll: Jumlah Penumpang Landai
PT Angkasa Pura Il (Persero) menyatakan belum ada lonjakan signifikan penumpang yang akan terbang dari bandara kelolaanya menjelang makin diperketatnya larangan mudik Lebaran.
President Director PT Angkasa Pura ll Muhammad Awaluddin mengungkapkan, sampai Senin (26/4) suasana di bandara belum menunjukkan peningkatan jumlah penumpang.
“Pelarangan mudik sudah ditetapkan, kami mengamati dari 22 April sampai kemarin, kisaran pergerakan penumpang masih di angka variasi 85-100 ribu penumpang, angka tersebut masih wajar. Belum ada peningkatan maupun lonjakan penumpang,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (27/4).
Bahkan, kata Awaluddin, di beberapa Bandara termasuk Soekarno Hatta masih relatif landai. Ia juga memantau langsung bandara selain Soekarno Hatta. Misalnya, di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung. Tercatat disana juga masih relatif landai.
“Landai sekali lah di beberapa bandara termasuk Soekarno Hatta. Saya terbang ke Lampung biasanya cukup tinggi ini tidak terlalu. Physical distancing di pesawat masih normal dan larangan,” ujarnya.
Awaluddin memastikan konsistensi Angkasa Pura ll untuk menerapkan peraturan pemerintah sangat dikedepankan. Angkasa Pura II juga tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Upaya yang dilakukan dengan testing melalui berbagai fasilitas seperti PCR swab, antigen, hingga GeNose C-19.
“Saya juga cek yang berkaitan dengan kebutuhan pos Covid-19. Saya tanya hampir rata-rata tidak ada peningkatan,” katanya.
Ia menilai, jika saat pra larangan mudik tak ada lonjakan, begitu juga pada saat 6 Mei mulai diberlakukan larangan mudik diharapkan masyarakat akan patuh.
“Kalau di pra larangan mudik tidak ada hal terjadi ekstrim apalagi di fase larangan mudik. Mudah-mudahaan konsistensi ini bisa kita jaga. Harapanya bisa terkawal dengan baik. Sosialisasi juga sangat baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan mudik, pemerintah juga sudah memperketat persyaratan perjalanan orang ke luar kota lewat addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18-24 Mei 2021. [KPJ]
]]> PT Angkasa Pura Il (Persero) menyatakan belum ada lonjakan signifikan penumpang yang akan terbang dari bandara kelolaanya menjelang makin diperketatnya larangan mudik Lebaran.
President Director PT Angkasa Pura ll Muhammad Awaluddin mengungkapkan, sampai Senin (26/4) suasana di bandara belum menunjukkan peningkatan jumlah penumpang.
“Pelarangan mudik sudah ditetapkan, kami mengamati dari 22 April sampai kemarin, kisaran pergerakan penumpang masih di angka variasi 85-100 ribu penumpang, angka tersebut masih wajar. Belum ada peningkatan maupun lonjakan penumpang,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (27/4).
Bahkan, kata Awaluddin, di beberapa Bandara termasuk Soekarno Hatta masih relatif landai. Ia juga memantau langsung bandara selain Soekarno Hatta. Misalnya, di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung. Tercatat disana juga masih relatif landai.
“Landai sekali lah di beberapa bandara termasuk Soekarno Hatta. Saya terbang ke Lampung biasanya cukup tinggi ini tidak terlalu. Physical distancing di pesawat masih normal dan larangan,” ujarnya.
Awaluddin memastikan konsistensi Angkasa Pura ll untuk menerapkan peraturan pemerintah sangat dikedepankan. Angkasa Pura II juga tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Upaya yang dilakukan dengan testing melalui berbagai fasilitas seperti PCR swab, antigen, hingga GeNose C-19.
“Saya juga cek yang berkaitan dengan kebutuhan pos Covid-19. Saya tanya hampir rata-rata tidak ada peningkatan,” katanya.
Ia menilai, jika saat pra larangan mudik tak ada lonjakan, begitu juga pada saat 6 Mei mulai diberlakukan larangan mudik diharapkan masyarakat akan patuh.
“Kalau di pra larangan mudik tidak ada hal terjadi ekstrim apalagi di fase larangan mudik. Mudah-mudahaan konsistensi ini bisa kita jaga. Harapanya bisa terkawal dengan baik. Sosialisasi juga sangat baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan mudik, pemerintah juga sudah memperketat persyaratan perjalanan orang ke luar kota lewat addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18-24 Mei 2021. [KPJ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .