Modus Loloskan “Daftar Pengantin” Proyek Kakak Bupati Suap Peserta Tender Supaya Mundur…

Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mengatur agar tender proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Langkat dimenangkan perusahaan pilihannya.

Untuk urusan ini, dipercayakan kepada kakaknya Iskandar Perangin Angin dan Marcos Surya Abdi dari Grup Kuala.

Mereka sampai menyiapkan uang untuk menyuap peserta tender agar mundur. Supaya memuluskan perusahaan yang dijagokan memenangkan tender.

Rasuah ini disebut “duit mundur”. “(Besaran) Sekitar 15 sampai 20 juta,” Marcos bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dihadirkan pada sidang perkara Muara Perangin Angin, bos CV Nizami.

Muara menyuap Terbit agar perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek Pemkab Langkat. Daftar perusahaan yang akan menjadi pemenang tender dibuat Iskandar.

Marcos mengungkapkan daftar perusahaan calon pemenang proyek diistilahkan “daftar pengantin”. Iskandar menyuruh Marcos berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto untuk menggolkan daftar itu.

“Yoki memberitahu syarat-syarat lelang proyek,” kata Marcos. Yoki lalu mengurus dokumen usulan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek ini berdasarkan “daftar pengantin” yang dibuat Iskandar. Ada 65 proyek yang diusulkan berikut calon pemenang tender.

Pada saat tender, ada peserta yang mengajukan harga penawaran lebih rendah dari perusahaan di daftar pengantin. Sehingga berpotensi memenangkan tender.

Yoki pun menyarankan agar Marcos menyiapkan uang untuk menyuap perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah itu. Supaya mundur dari tender.

Marcos menyampaikan saran Yoki kepada Iskandar. Iskandar setuju memberikan “duit mundur”. Yang menyerahkan nanti Yoki. “Koordinasi (dilakukan) antara Yoki dengan perusahaan lain (peserta tender),” ungkap Marcos.

 

Perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah akhirnya bersedia minta. Tapi meminta fee berkisar 1 persen hingga 2 persen dari nilai proyek.

Yoki meneruskan permintaan ini kepada Marcos. Marcos lalu menyampaikannya kepada Iskandar. “Dipenuhi Pak Iskandar?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Iya,” jawab Marcos.

Sekedar informasi, Iskandar turut mengajukan sebanyak 65 paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Langkat yang memakai APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Proyek yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga.

Namun dalam pelaksanaanya ada tujuh proyek yang gagal dimenangkan perusahaan di daftar pengantin. Akibatnya, Yoki dicopot. Digantikan Wahyu Budiman, staf di Kecamatan Pangkalan Susu.

Dalam kasus ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender proyek Pemkab Langkat. Rasuah diberikan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ■

]]> Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mengatur agar tender proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Langkat dimenangkan perusahaan pilihannya.

Untuk urusan ini, dipercayakan kepada kakaknya Iskandar Perangin Angin dan Marcos Surya Abdi dari Grup Kuala.

Mereka sampai menyiapkan uang untuk menyuap peserta tender agar mundur. Supaya memuluskan perusahaan yang dijagokan memenangkan tender.

Rasuah ini disebut “duit mundur”. “(Besaran) Sekitar 15 sampai 20 juta,” Marcos bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dihadirkan pada sidang perkara Muara Perangin Angin, bos CV Nizami.

Muara menyuap Terbit agar perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek Pemkab Langkat. Daftar perusahaan yang akan menjadi pemenang tender dibuat Iskandar.

Marcos mengungkapkan daftar perusahaan calon pemenang proyek diistilahkan “daftar pengantin”. Iskandar menyuruh Marcos berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto untuk menggolkan daftar itu.

“Yoki memberitahu syarat-syarat lelang proyek,” kata Marcos. Yoki lalu mengurus dokumen usulan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek ini berdasarkan “daftar pengantin” yang dibuat Iskandar. Ada 65 proyek yang diusulkan berikut calon pemenang tender.

Pada saat tender, ada peserta yang mengajukan harga penawaran lebih rendah dari perusahaan di daftar pengantin. Sehingga berpotensi memenangkan tender.

Yoki pun menyarankan agar Marcos menyiapkan uang untuk menyuap perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah itu. Supaya mundur dari tender.

Marcos menyampaikan saran Yoki kepada Iskandar. Iskandar setuju memberikan “duit mundur”. Yang menyerahkan nanti Yoki. “Koordinasi (dilakukan) antara Yoki dengan perusahaan lain (peserta tender),” ungkap Marcos.

 

Perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah akhirnya bersedia minta. Tapi meminta fee berkisar 1 persen hingga 2 persen dari nilai proyek.

Yoki meneruskan permintaan ini kepada Marcos. Marcos lalu menyampaikannya kepada Iskandar. “Dipenuhi Pak Iskandar?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Iya,” jawab Marcos.

Sekedar informasi, Iskandar turut mengajukan sebanyak 65 paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Langkat yang memakai APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Proyek yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga.

Namun dalam pelaksanaanya ada tujuh proyek yang gagal dimenangkan perusahaan di daftar pengantin. Akibatnya, Yoki dicopot. Digantikan Wahyu Budiman, staf di Kecamatan Pangkalan Susu.

Dalam kasus ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender proyek Pemkab Langkat. Rasuah diberikan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories