Minta Pemerintah Pusat Berpikir Ulang Mantan Panglima GAM Tolak Pilkada Aceh Digelar 2024 .

Partai lokal di Provinsi Aceh menolak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar 2024. Mereka meminta Pilkada di Serambi Mekah dilaksanakan 2022.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf menyoroti foto surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beredar di publik.

Surat yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik itu menyebut Pilkada di Aceh akan digelar serentak secara nasional pada 2024, bukan 2022.

Menurut Mualem -sapaan akrab Muzakir Manaf, bila surat dalam foto itu benar, itu patut disayangkan. Pemerintah pusat harusnya melihat Aceh sebagai daerah khusus. “Sepatutnya pemerintah bijak dan harus mempertimbangkan 1.000 kali,” ungkap Mualem.

Mualem dengan tegas menyatakan Pilkada Aceh harus tetap dilaksanakan 2022, meski hingga saat ini belum ada keputusan dari pusat.

Ditanya apakah ada saran darinya kepada pemerintah agar Pilkada Aceh tidak diundur, Mualem menjawab, “Hanya saran. Harus ada Pilkada di Aceh tahun 2022. Itu amanah perjanjian.”

Sementara, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku, belum menerima surat apa pun terkait pelaksanaan Pilkada Aceh. Hingga kini, lembaga penyelenggaran Pilkada Aceh ini masih dalam posisi menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu, apakah keputusan pemerintah Pilkada digelar pada 2022 atau 2024. Hingga kini, kami belum menerima keputusan secara resmi,” ujarnya, kemarin.

Terkait foto surat dari Kemendagri itu, Samsul kembali menegaskan, KIP Aceh hingga kini belum menerima tembusan surat seperti tampak dari foto surat yang beredar di publik.

“Kami hanya lihat surat itu beredar di grup WA. Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, apakah pilkada digelar 2022 atau 2024,” jelasnya.

 

Samsul menjelaskan, KIP Aceh sudah membuat jadwal tahapan Pilkada 2022. Penetapan jadwal itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang itu disebutkan Pilkada di Aceh dilaksanakan lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh gelar 2017.

“KIP Aceh juga sudah memberitahukan tahapan Pilkada itu kepada DPR Aceh dan selanjutnya kepada Gubernur Aceh untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Tapi, sambung Samsul, karena hingga kini tidak ada kesepakatan perjanjian hibah daerah dengan Pemerintah Aceh, maka tahapan Pilkada ditunda.

“Setelah ada keputusan resminya, baru bisa diketahui apakah Pilkada di Aceh digelar 2022 atau 2024. Hingga kini kami belum tahu dan masih menunggu keputusan resminya,” tandasnya.

Sebelumnya, 9 partai politik (parpol) baik nasional maupun lokal Aceh sepakat agar Pilkada di Aceh dapat digelar 2022. Hal itu sebagai bentuk dukungan atas keputusan KIP Aceh yang menetapkan Pilkada Aceh tahun depan.

KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada di Aceh 2022 dalam Keputusan Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Menurut keputusan KIP itu, tahapan Pilkada Aceh akan dimulai 1 April 2021 dan pemungutan suara dijadwalkan 17 Februari 2022. Keputusan itu dibacakan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup.

Meski peluang Pilkada Aceh akan terlaksana pada 2022 sangatkecil, tapi 9 parpol itu berharap dapat diselenggarakan tahun depan dengan alasan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sembilan parpol itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Daerah Aceh (PDA). [SSL]

]]> .
Partai lokal di Provinsi Aceh menolak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar 2024. Mereka meminta Pilkada di Serambi Mekah dilaksanakan 2022.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf menyoroti foto surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beredar di publik.

Surat yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik itu menyebut Pilkada di Aceh akan digelar serentak secara nasional pada 2024, bukan 2022.

Menurut Mualem -sapaan akrab Muzakir Manaf, bila surat dalam foto itu benar, itu patut disayangkan. Pemerintah pusat harusnya melihat Aceh sebagai daerah khusus. “Sepatutnya pemerintah bijak dan harus mempertimbangkan 1.000 kali,” ungkap Mualem.

Mualem dengan tegas menyatakan Pilkada Aceh harus tetap dilaksanakan 2022, meski hingga saat ini belum ada keputusan dari pusat.

Ditanya apakah ada saran darinya kepada pemerintah agar Pilkada Aceh tidak diundur, Mualem menjawab, “Hanya saran. Harus ada Pilkada di Aceh tahun 2022. Itu amanah perjanjian.”

Sementara, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengaku, belum menerima surat apa pun terkait pelaksanaan Pilkada Aceh. Hingga kini, lembaga penyelenggaran Pilkada Aceh ini masih dalam posisi menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu, apakah keputusan pemerintah Pilkada digelar pada 2022 atau 2024. Hingga kini, kami belum menerima keputusan secara resmi,” ujarnya, kemarin.

Terkait foto surat dari Kemendagri itu, Samsul kembali menegaskan, KIP Aceh hingga kini belum menerima tembusan surat seperti tampak dari foto surat yang beredar di publik.

“Kami hanya lihat surat itu beredar di grup WA. Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, apakah pilkada digelar 2022 atau 2024,” jelasnya.

 

Samsul menjelaskan, KIP Aceh sudah membuat jadwal tahapan Pilkada 2022. Penetapan jadwal itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang itu disebutkan Pilkada di Aceh dilaksanakan lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh gelar 2017.

“KIP Aceh juga sudah memberitahukan tahapan Pilkada itu kepada DPR Aceh dan selanjutnya kepada Gubernur Aceh untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Tapi, sambung Samsul, karena hingga kini tidak ada kesepakatan perjanjian hibah daerah dengan Pemerintah Aceh, maka tahapan Pilkada ditunda.

“Setelah ada keputusan resminya, baru bisa diketahui apakah Pilkada di Aceh digelar 2022 atau 2024. Hingga kini kami belum tahu dan masih menunggu keputusan resminya,” tandasnya.

Sebelumnya, 9 partai politik (parpol) baik nasional maupun lokal Aceh sepakat agar Pilkada di Aceh dapat digelar 2022. Hal itu sebagai bentuk dukungan atas keputusan KIP Aceh yang menetapkan Pilkada Aceh tahun depan.

KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada di Aceh 2022 dalam Keputusan Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Menurut keputusan KIP itu, tahapan Pilkada Aceh akan dimulai 1 April 2021 dan pemungutan suara dijadwalkan 17 Februari 2022. Keputusan itu dibacakan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup.

Meski peluang Pilkada Aceh akan terlaksana pada 2022 sangatkecil, tapi 9 parpol itu berharap dapat diselenggarakan tahun depan dengan alasan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sembilan parpol itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Daerah Aceh (PDA). [SSL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy