Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah-langkah penyidikan kasus korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak tidak terganggu meski ada pihak yang membawa kabur satu truk barang bukti (barbuk) milik PT Jhonlin Baratama.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan itu takkan lolos dari jerat pidana. 

“Terkait dengan perkara suap berarti ada si penerima suap dan ada pemberi suap. Si pemberi suap kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan, artinya cukup bukti,” tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Menurutnya, meski barang bukti satu truk PT Jhonlin Baratama dibawa kabur, penyidik komisi antirasuah sudah mengamankan bukti permulaan yang cukup. “Hal ini adalah pegangan dari penyidik untuk bekerja,” jelas jenderal Polisi bintang tiga itu.

Dengan bukti permulaan itu, eks Kabaharkam Polri itu meyakini bisa membuat terang perkara suap tersebut. Salah satunya melakukan pengembangan terhadap para tersangka.

“Sekarang kalau tersangkanya sudah ada, berarti kami cukup buktinya. Sudah ada maka kami lakukan penahanan,” tegas Firli.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

 

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan menerima 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah-langkah penyidikan kasus korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak tidak terganggu meski ada pihak yang membawa kabur satu truk barang bukti (barbuk) milik PT Jhonlin Baratama.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan itu takkan lolos dari jerat pidana. 

“Terkait dengan perkara suap berarti ada si penerima suap dan ada pemberi suap. Si pemberi suap kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan, artinya cukup bukti,” tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Menurutnya, meski barang bukti satu truk PT Jhonlin Baratama dibawa kabur, penyidik komisi antirasuah sudah mengamankan bukti permulaan yang cukup. “Hal ini adalah pegangan dari penyidik untuk bekerja,” jelas jenderal Polisi bintang tiga itu.

Dengan bukti permulaan itu, eks Kabaharkam Polri itu meyakini bisa membuat terang perkara suap tersebut. Salah satunya melakukan pengembangan terhadap para tersangka.

“Sekarang kalau tersangkanya sudah ada, berarti kami cukup buktinya. Sudah ada maka kami lakukan penahanan,” tegas Firli.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

 

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan menerima 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy