Merokok dan Nge Vape Membatalkan Puasa Ini Sederet Alasannya
<p>Berpuasa sebagai salah satu rukun Islam, dapat diartikan sebagai kegiatan menahan lapar dan dahaga dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.</p>
<p>Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu, ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Dalam bahasa fiqih, disebut dengan '<em>ain</em>.</p>
<p>Dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menyebut, '<em>ain</em> adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab 'ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).</p>
<p>Lazimnya kita ketahui, yang membatalkan puasa umumnya berwujud padat atau cair. Lalu, bagaimana jika wujudnya gas, asap, atau uap?</p>
<p>Mayoritas ulama mengatakan, asap atau uap tidak membatalkan puasa, jika dihirup.</p>
<p>Karena itu, menghirup bau-bauan seperti inhaler dan minyak angin, tidak membatalkan puasa.</p>
<p>Bagaimana dengan merokok atau nge-vape?</p>
<p>Dalam bahasa Arab, merokok atau nge-vape disebut dengan istilah <em>syurbud</em> <em>dukhan</em>. Artinya, minum atau mengisap asap.</p>
<p>Karena perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok atau nge-vape membatalkan puasa.</p>
<p>Berikut penjelasan ulama yang menguatkan, bahwa merokok atau nge-vape membatalkan puasa:</p>
<p>1. Dalam Kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan:</p>
<p>وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلِ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كدخانِ الطَّبِيحُ لَمْ يُفْطِرُ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ</p>
<p>Artinya: "Dan termasuk dari '<em>ain</em> (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal.</p>
<p>Asap/uap lain seperti asap/uap masakan, tidak membatalkan puasa.</p>
<p>Ini adalah pendapat yang <em>mu'tamad</em> atau dirujuk ulama, karena kuat argumentasinya.</p>
<p>2. Kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan, asap yang diisap membatalkan puasa.</p>
<p>Rokok atau vape dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu, yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.</p>
<p>3. Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:</p>
<p>يفطر صائم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الجوف من منفذ مَفْتُوحَ مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَارِ وَالْعلم بِالتَّحْرِيم … وَمِنْهَا الدُّخانِ الْمَعْرُوف</p>
<p>Artinya: Sampainya '<em>ain</em> ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok atau vape). ■</p> <p>Berpuasa sebagai salah satu rukun Islam, dapat diartikan sebagai kegiatan menahan lapar dan dahaga dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.</p>
<p>Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu, ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Dalam bahasa fiqih, disebut dengan '<em>ain</em>.</p>
<p>Dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menyebut, '<em>ain</em> adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab 'ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).</p>
<p>Lazimnya kita ketahui, yang membatalkan puasa umumnya berwujud padat atau cair. Lalu, bagaimana jika wujudnya gas, asap, atau uap?</p>
<p>Mayoritas ulama mengatakan, asap atau uap tidak membatalkan puasa, jika dihirup.</p>
<p>Karena itu, menghirup bau-bauan seperti inhaler dan minyak angin, tidak membatalkan puasa.</p>
<p>Bagaimana dengan merokok atau nge-vape?</p>
<p>Dalam bahasa Arab, merokok atau nge-vape disebut dengan istilah <em>syurbud</em> <em>dukhan</em>. Artinya, minum atau mengisap asap.</p>
<p>Karena perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok atau nge-vape membatalkan puasa.</p>
<p>Berikut penjelasan ulama yang menguatkan, bahwa merokok atau nge-vape membatalkan puasa:</p>
<p>1. Dalam Kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan:</p>
<p>وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلِ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كدخانِ الطَّبِيحُ لَمْ يُفْطِرُ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ</p>
<p>Artinya: "Dan termasuk dari '<em>ain</em> (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal.</p>
<p>Asap/uap lain seperti asap/uap masakan, tidak membatalkan puasa.</p>
<p>Ini adalah pendapat yang <em>mu'tamad</em> atau dirujuk ulama, karena kuat argumentasinya.</p>
<p>2. Kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan, asap yang diisap membatalkan puasa.</p>
<p>Rokok atau vape dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu, yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.</p>
<p>3. Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:</p>
<p>يفطر صائم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الجوف من منفذ مَفْتُوحَ مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَارِ وَالْعلم بِالتَّحْرِيم … وَمِنْهَا الدُّخانِ الْمَعْرُوف</p>
<p>Artinya: Sampainya '<em>ain</em> ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok atau vape). ■</p>.
Sumber : Berita Lifestyle, Kuliner, Travel, Kesehatan, Tips .