Menhub: Pemerintah Serius Tangani Kasus Tanker Asing

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama, MT Freya dan Iran MT Horse, yang memasuki perairan Indonesia.

“Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum,” kata dia, seusai bertemu dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertugas di sekitar Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021).

Pemerintah akan menindaklanjuti pasal-pasal yang dilanggar dua kapal tanker asing itu saat memasuki perairan Indonesia. “Kami akan tetap tunduk pada hukum internasional,” kata dia.

Budi pun mengarahkan jajarannya menangani kasus itu secara serius, serta menjaga integritas saat menjalankan tugas. Dengan begitu, kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran, agar tidak lagi berulang. Pemerintah telah membentuk satuan tugas terkait kasus ini.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menegaskan, pembentukan satuan tugas yang menangani kasus itu, bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum. “Tapi untuk mendukung langkah hukum berkaitan dengan tindakan ilegal MT Horse dan MT Freya,” kata dia.

Dengan adanya satuan tugas, diharapkan seluruh proses hukum bilik pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup dan mengangkut senjata api dalam wilayah NKRI tanpa izin, bisa diselesaikan.

Satgas, kata dia, bertugas sampai kasus itu dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Setelah itu, pihaknya memantau proses di pengadilan. “Teman PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil –red) Kemenhub sudah melaksanakan langkah hukum dan tepat,” kata dia. [RSM]

]]> Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama, MT Freya dan Iran MT Horse, yang memasuki perairan Indonesia.

“Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum,” kata dia, seusai bertemu dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertugas di sekitar Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021).

Pemerintah akan menindaklanjuti pasal-pasal yang dilanggar dua kapal tanker asing itu saat memasuki perairan Indonesia. “Kami akan tetap tunduk pada hukum internasional,” kata dia.

Budi pun mengarahkan jajarannya menangani kasus itu secara serius, serta menjaga integritas saat menjalankan tugas. Dengan begitu, kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran, agar tidak lagi berulang. Pemerintah telah membentuk satuan tugas terkait kasus ini.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menegaskan, pembentukan satuan tugas yang menangani kasus itu, bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum. “Tapi untuk mendukung langkah hukum berkaitan dengan tindakan ilegal MT Horse dan MT Freya,” kata dia.

Dengan adanya satuan tugas, diharapkan seluruh proses hukum bilik pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup dan mengangkut senjata api dalam wilayah NKRI tanpa izin, bisa diselesaikan.

Satgas, kata dia, bertugas sampai kasus itu dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Setelah itu, pihaknya memantau proses di pengadilan. “Teman PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil -red) Kemenhub sudah melaksanakan langkah hukum dan tepat,” kata dia. [RSM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories