Menguji Keabsahan Kekuasaan melalui Kebenaran Proses dan Prosedur Hukum

Dalam hukum administrasi negara, kekuasaan tidak diuji melalui hiruk-pikuk politik atau kerasnya pernyataan publik. Ia diuji melalui proses. Keabsahan suatu keputusan pemerintahan tidak ditentukan oleh hasil akhirnya semata, melainkan oleh tahapan prosedural yang melahirkannya. Di sinilah hukum bekerja, tetapi dengan daya uji.
Sebagai pengacara, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menegaskan bahwa negara hukum berdiri di atas mekanisme yang taat asas dan prosedur. Ketika prosedur diabaikan, legitimasi kekuasaan menjadi rapuh, meskipun secara formal tampak sah. Hukum administrasi negara tidak menilai siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menjadi tolok ukur utama dalam pengujian tersebut. Prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang tidak boleh berjalan secara semena-mena. Justru melalui sifatnya yang konsisten, asas-asas ini mencatat setiap penyimpangan prosedural.
Proses yang sah tidak memerlukan daya paksa untuk ditaati, karena legitimasi membuatnya diterima secara alami.
Sebagai promotor artikel, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. menegaskan bahwa keabsahan prosedural merupakan syarat mutlak dalam negara hukum modern. Tanpa proses yang benar, keputusan administrasi selalu berada dalam posisi terbuka untuk koreksi hukum.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurutnya, hukum administrasi negara tidak menghakimi niat, melainkan menilai cara dan prosedurnya. Ketika prosedur dilanggar, maka hasil keputusan kehilangan daya legitimasi hukumnya.

Selain berpraktik sebagai advokat, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. juga aktif sebagai Deputi Hukum dan HAM di LBH CL & PK serta menjabat Ketua WHN DPD Provinsi Jawa Timur. Dalam perannya tersebut, ia konsisten mendorong kesadaran bahwa ketaatan pada prosedur hukum adalah bentuk perlindungan paling dasar terhadap kekuasaan itu sendiri.
Pada akhirnya, hukum mencatat setiap tahapan, dan menguji kekuasaan melalui mekanisme yang sah. Dalam negara hukum, proses yang benar bukan sekadar etika, melainkan fondasi legitimasi yang tidak dapat ditawar.
