Menaker: Bebannya Sudah Kebanyakan, Lindungi Perempuan! .

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh stakeholders ketenagakerjaan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan. Apalagi, selama pandemi, beban kaum hawa bertambah banyak.

Perlindungan itu, jelasnya pada beberapa hal. Seperti dari tindak kekerasan, pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja. Menurut Ida, jika tindakan negatif itu terjadi, dampaknya akan dirasakan perusahaan. Paling tidak, produktivitas kerja akan menurun dan kelangsungan usaha terganggu.

“Karena itu, perlu kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” pesan Menaker.

Hal ini disampaikan pada sambutan Dialog dengan Pengurus Serikat Pekerja Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja yang berlangsung di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/8).

Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Indah Anggoro Putri, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta jajaran, dan Presiden Direktur PT Smelting.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan serikat pekerja, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

 

Selain itu, Kemnaker juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. Serta ada perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Di antaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkret tidak hanya dari Pemerintah, melainkan juga dari stakeholder terkait,” katanya.

Ditambahkan Ida, di masa pandemi, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan.

Ketiga, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersebut, turut menambah beban pekerja perempuan saat Work From Home (WFH). Keempat, kegiatan School From Home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan mendampingi anaknya saat belajar di rumah.

“Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal. Di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya,” kata politikus PKB ini. [MEN]

]]> .
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh stakeholders ketenagakerjaan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan. Apalagi, selama pandemi, beban kaum hawa bertambah banyak.

Perlindungan itu, jelasnya pada beberapa hal. Seperti dari tindak kekerasan, pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja. Menurut Ida, jika tindakan negatif itu terjadi, dampaknya akan dirasakan perusahaan. Paling tidak, produktivitas kerja akan menurun dan kelangsungan usaha terganggu.

“Karena itu, perlu kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” pesan Menaker.

Hal ini disampaikan pada sambutan Dialog dengan Pengurus Serikat Pekerja Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja yang berlangsung di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/8).

Turut hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Indah Anggoro Putri, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta jajaran, dan Presiden Direktur PT Smelting.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan serikat pekerja, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

 

Selain itu, Kemnaker juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. Serta ada perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Di antaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkret tidak hanya dari Pemerintah, melainkan juga dari stakeholder terkait,” katanya.

Ditambahkan Ida, di masa pandemi, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan.

Ketiga, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersebut, turut menambah beban pekerja perempuan saat Work From Home (WFH). Keempat, kegiatan School From Home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan mendampingi anaknya saat belajar di rumah.

“Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal. Di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya,” kata politikus PKB ini. [MEN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy