May Day, Buruh Dan Mahasiswa Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja Di 24 Provinsi
Sekitar 50 ribu buruh bersama mahasisa akan turun ke jalan melakukan aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2021 di 24 Provinsi. Mereka menolak Undang undang Cipta Kerja terkait Sistem Outsourcing dan Buruh Kontrak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi buruh sedunia ini dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).
“Selain ke jalan, ada juga aksi secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Diterangkannya, buruh yang ikut dalam aksi may day ini tersebar d 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, yang ada di 24 provinsi.
Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya.
“Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak,” tuturnya.
Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Universitas Andalas (Unand).
Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law Undang Undang Cipta Kerja,” kata Said
Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.
Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, outsourcing ada 2 jenis yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Namun demikian, kata Said, di dalam Undang Undang Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.
Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95 persen outsourcing dan 5 persen karyawan tetap).
Padahal pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan, tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial.” Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” tegasnya. [NOV]
]]> Sekitar 50 ribu buruh bersama mahasisa akan turun ke jalan melakukan aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2021 di 24 Provinsi. Mereka menolak Undang undang Cipta Kerja terkait Sistem Outsourcing dan Buruh Kontrak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi buruh sedunia ini dilakukan dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).
“Selain ke jalan, ada juga aksi secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Diterangkannya, buruh yang ikut dalam aksi may day ini tersebar d 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, yang ada di 24 provinsi.
Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya.
“Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak,” tuturnya.
Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Universitas Andalas (Unand).
Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law Undang Undang Cipta Kerja,” kata Said
Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.
Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, outsourcing ada 2 jenis yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Namun demikian, kata Said, di dalam Undang Undang Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.
Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95 persen outsourcing dan 5 persen karyawan tetap).
Padahal pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan, tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial.” Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” tegasnya. [NOV]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .