Masyarakat Lagi Sulit, Komisi VI DPR Minta Kemenkop Perbaiki Sistem Penyaluran BPUM .

Komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serius memperbaiki data program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pasalnya, penyaluran program tersebut di tahun 2020 masih amburadul.

Anggota Komisi VI DPR Sonny T Danaparamita mengapresiasi rencana Pemerintah yang tetap melanjutkan program BPUM pada 2021, dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun sebelumnya. Namun, dia mengingatkan agar ada evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya.

Anggota DPR dari dapil Jawa Timur III itu mengaku ,masih banyak menemui masalah dalam penyaluran BPUM. Pelaku usaha mikro di Kecamatan Muncar, Banyuwangi misalnya.

Pada September 2020 saat mengajukan BPUM, dia tidak memiliki pinjaman perbankan. Namun, karena bantuan tak kunjung cair dan perekonomian makin sulit, pelaku usaha itu melakukan pinjaman di Desember 2020.

“Tapi di Januari 2021, berdasar informasi yang didapat dari Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku usaha mikro ini kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM. Namun ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank,” paapr Sonny.

Tak hanya itu, pelaku usaha mikro asal Purwoharjo juga mengalami hal serupa. BPUM tak bisa dicairkan di BRI Puwohardo karena status di KTP sebagai karyawan swasta. Padahal, dia terdaftar sebagai penerima BPUM. 

“Akan tetapi, penjelasan berbeda didapatkan ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan,” katanya.

Padahal, lanjut Sonny, bila merujuk PermenkopUKM Nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. 

Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian. 

Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut.

Pun kalau ditambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja.

“Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM,” lanjut Politisi PDIP ini.

Karena itu, dia benar-benar berharap adanya pembenahan dalam penyaluran program BPUM. Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error. Padahal, program itu bertujuan agar membantu pemulihan ekonomi nasional. 

“Karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgent,” katanya.

Sementara, berdasarkan siaran YouTube DPR, Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Koperasi tanggal 21 Januari 2021, Teten Masduki mengakui dan menyatakan hal yang senada dengan Sonny.

“Nah, terkait BPUM, kami akan evaluasi sistemnya, pengusulnya, penyalurnya termasuk kemudahan-kemudahannya,” katanya. [QAR]

]]> .
Komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serius memperbaiki data program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pasalnya, penyaluran program tersebut di tahun 2020 masih amburadul.

Anggota Komisi VI DPR Sonny T Danaparamita mengapresiasi rencana Pemerintah yang tetap melanjutkan program BPUM pada 2021, dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun sebelumnya. Namun, dia mengingatkan agar ada evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya.

Anggota DPR dari dapil Jawa Timur III itu mengaku ,masih banyak menemui masalah dalam penyaluran BPUM. Pelaku usaha mikro di Kecamatan Muncar, Banyuwangi misalnya.

Pada September 2020 saat mengajukan BPUM, dia tidak memiliki pinjaman perbankan. Namun, karena bantuan tak kunjung cair dan perekonomian makin sulit, pelaku usaha itu melakukan pinjaman di Desember 2020.

“Tapi di Januari 2021, berdasar informasi yang didapat dari Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku usaha mikro ini kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM. Namun ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank,” paapr Sonny.

Tak hanya itu, pelaku usaha mikro asal Purwoharjo juga mengalami hal serupa. BPUM tak bisa dicairkan di BRI Puwohardo karena status di KTP sebagai karyawan swasta. Padahal, dia terdaftar sebagai penerima BPUM. 

“Akan tetapi, penjelasan berbeda didapatkan ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan,” katanya.

Padahal, lanjut Sonny, bila merujuk PermenkopUKM Nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. 

Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian. 

Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut.

Pun kalau ditambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja.

“Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM,” lanjut Politisi PDIP ini.

Karena itu, dia benar-benar berharap adanya pembenahan dalam penyaluran program BPUM. Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error. Padahal, program itu bertujuan agar membantu pemulihan ekonomi nasional. 

“Karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgent,” katanya.

Sementara, berdasarkan siaran YouTube DPR, Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Koperasi tanggal 21 Januari 2021, Teten Masduki mengakui dan menyatakan hal yang senada dengan Sonny.

“Nah, terkait BPUM, kami akan evaluasi sistemnya, pengusulnya, penyalurnya termasuk kemudahan-kemudahannya,” katanya. [QAR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories