
Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Ke Pengurus Demokrat .
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, mencabut gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Pencabutan ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya. “Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa.
Menurut Slamet, saat ditemui usai sidang, niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya, Selasa. Pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Slamet lanjut menerangkan, para penggugat menilai, Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat. “Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. […] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” katanya, menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.
Salah satu dokumen yang diminta ketua Majelis Hakim adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli para penggugat dan tergugat, yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum. Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli, saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.
Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima eks anggota Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. [RSM]
]]> .
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, mencabut gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Pencabutan ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya. “Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa.
Menurut Slamet, saat ditemui usai sidang, niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya, Selasa. Pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Slamet lanjut menerangkan, para penggugat menilai, Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat. “Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. […] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” katanya, menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.
Salah satu dokumen yang diminta ketua Majelis Hakim adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli para penggugat dan tergugat, yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum. Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli, saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.
Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima eks anggota Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. [RSM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .