Mantan Ketua KPK Agus: Juliari Dan Eddy Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  memang dimungkinkan.

“Hukuman mati memang dimungkinkan secara Undang-undang apabila syaratnya terpenuhi,” ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/2).

Ia menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap, Agus menyatakan, kedua tersangka ini sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.

Edhy merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, Juliari tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. “Saya kira hukuman yang pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” ucap Agus. [FIK]
 

]]> Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  memang dimungkinkan.

“Hukuman mati memang dimungkinkan secara Undang-undang apabila syaratnya terpenuhi,” ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/2).

Ia menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap, Agus menyatakan, kedua tersangka ini sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.

Edhy merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, Juliari tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. “Saya kira hukuman yang pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” ucap Agus. [FIK]
 
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories