Majelis Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Cakung, Achmad Djufri.

Majelis Hakim berpendapat, dakwaan terhadap Achmad Jufri tidak terbukti. Tindakan terdakwa, dinilai bukanlah merupakan perbuatan pidana, melainkan merupakan perbuatan hukum lainnya.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafief saat membacakan putusan, Selasa (23/3), dikutip Rabu (24/3).

Majelis Hakim juga mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum dalam persidangan. Djufri sendiri dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim juga memvonis bebas mantan Juru Ukur BPN Jakarta Timur, Paryoto. Namun jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kuasa hukum Djufri, Wardaniman Larosa menyatakan, putusan itu sudah tepat. “Sudah seharusnya klien kami dinyatakan bebas dari semua tuntutan,” ujarnya.

Wardaniman menyebut, Djufri sudah melakukan tugasnya sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku di bidang pertanahan.

“Dia bertugas sebagai sebagai penunjuk batas tanah, sesuai dengan patok batas-batas tanah yang sah dan berdasarkan sertifikat yang sah,” tutur Wardaniman.

Kalaupun ada kesalahan administrasi dalam hal pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN, maka hal itu seharusnya menjadi kompetensi PTUN untuk memeriksa dan mengadili. Bukan ranah pidana. 

Dia berharap, putusan ini dapat memberikan penjelasan kepada publik bahwa Djufri tidak terbukti bersalah serta dapat dipulihkan segala hak-hak dan nama baiknya. [OKT]

]]> Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Cakung, Achmad Djufri.

Majelis Hakim berpendapat, dakwaan terhadap Achmad Jufri tidak terbukti. Tindakan terdakwa, dinilai bukanlah merupakan perbuatan pidana, melainkan merupakan perbuatan hukum lainnya.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafief saat membacakan putusan, Selasa (23/3), dikutip Rabu (24/3).

Majelis Hakim juga mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum dalam persidangan. Djufri sendiri dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim juga memvonis bebas mantan Juru Ukur BPN Jakarta Timur, Paryoto. Namun jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, kuasa hukum Djufri, Wardaniman Larosa menyatakan, putusan itu sudah tepat. “Sudah seharusnya klien kami dinyatakan bebas dari semua tuntutan,” ujarnya.

Wardaniman menyebut, Djufri sudah melakukan tugasnya sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku di bidang pertanahan.

“Dia bertugas sebagai sebagai penunjuk batas tanah, sesuai dengan patok batas-batas tanah yang sah dan berdasarkan sertifikat yang sah,” tutur Wardaniman.

Kalaupun ada kesalahan administrasi dalam hal pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN, maka hal itu seharusnya menjadi kompetensi PTUN untuk memeriksa dan mengadili. Bukan ranah pidana. 

Dia berharap, putusan ini dapat memberikan penjelasan kepada publik bahwa Djufri tidak terbukti bersalah serta dapat dipulihkan segala hak-hak dan nama baiknya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories