Mahfud MD Sebut Zaman Jokowi Diwarisi Perkara Pemerintah Lama .

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini diwarisi kasus-kasus peninggalan pemerintahan lama yang belum kelar.

 “Kita justru diwarisi limbah yang harus diselesaikan,” ujar Mahfud MD aat dialog dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan para pimpinan PTN dan PTS seluruh Yogyakarta disiarkan di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6).

Mahfud mencontohkan, kasus yang masih harus diselesaikan Jokowi. Pertama, yakni BLBI yang telah 20 tahun tak kunjung tuntas. Pemerintah harus menunggu proses pidana Sjamsul Nursalim selesai, barulah setelah mengurus penagihan secara perdata.

“Dulu dibiarkan karena ada proses pidananya. Sekarang kita tagih secara perdata,” sebut Mahfud.

Dia pun menyebut, dalam proses vonis bebas Sjamsul Nursalim oleh Mahkamah Agung (MA) adalah, murni proses peradilan di mana pemerintah tidak boleh mengintervensi.

“Lalu ada pertanyaan, kok koruptor dibebaskan? Yang bebaskan itu pengadilan. Kita pemerintah kan nggak boleh masuk ke situ,” ujarnya.

Kemudian, ia mencontohkan pernyataan yang timbul di masyarakat mengenai lahan yang dikuasai asing dan pemerintah dicap sebagai pengobral tanah. Diungkapkannya, hal itu adalah kesepakatan asing dengan pemerintahan sebelumnya.

Artinya, pemerintah Jokowi tidak tepat jika disalahkan mengenai persoalan ini.

“Saudara, mari kita buka siapa yang mengobral itu. Misal kita merampas tanahnya orang, sementara dia sudah punya kontrak dengan pemerintah sebelumnya, ini kan sulit. Jaman Pak Jokowi itu hanya melanjutkan karena ada komitmen dari pemerintah sebelumnya,” tandasnya. [FAQ]

]]> .
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini diwarisi kasus-kasus peninggalan pemerintahan lama yang belum kelar.

 “Kita justru diwarisi limbah yang harus diselesaikan,” ujar Mahfud MD aat dialog dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan para pimpinan PTN dan PTS seluruh Yogyakarta disiarkan di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6).

Mahfud mencontohkan, kasus yang masih harus diselesaikan Jokowi. Pertama, yakni BLBI yang telah 20 tahun tak kunjung tuntas. Pemerintah harus menunggu proses pidana Sjamsul Nursalim selesai, barulah setelah mengurus penagihan secara perdata.

“Dulu dibiarkan karena ada proses pidananya. Sekarang kita tagih secara perdata,” sebut Mahfud.

Dia pun menyebut, dalam proses vonis bebas Sjamsul Nursalim oleh Mahkamah Agung (MA) adalah, murni proses peradilan di mana pemerintah tidak boleh mengintervensi.

“Lalu ada pertanyaan, kok koruptor dibebaskan? Yang bebaskan itu pengadilan. Kita pemerintah kan nggak boleh masuk ke situ,” ujarnya.

Kemudian, ia mencontohkan pernyataan yang timbul di masyarakat mengenai lahan yang dikuasai asing dan pemerintah dicap sebagai pengobral tanah. Diungkapkannya, hal itu adalah kesepakatan asing dengan pemerintahan sebelumnya.

Artinya, pemerintah Jokowi tidak tepat jika disalahkan mengenai persoalan ini.

“Saudara, mari kita buka siapa yang mengobral itu. Misal kita merampas tanahnya orang, sementara dia sudah punya kontrak dengan pemerintah sebelumnya, ini kan sulit. Jaman Pak Jokowi itu hanya melanjutkan karena ada komitmen dari pemerintah sebelumnya,” tandasnya. [FAQ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories