MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu Setiawan diperberat meski majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat pesan singkat, Senin (7/6).

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun.

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

“Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” imbuhnya.

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” ucap Andi.

Putusan MA tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago. [OKT]

]]> Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu Setiawan diperberat meski majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat pesan singkat, Senin (7/6).

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun.

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

“Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” imbuhnya.

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” ucap Andi.

Putusan MA tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories