
MA Batalkan SKB Seragam Sekolah, Politisi PAN: Alhamdulilah
Anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus mengapresiasi, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait seragam sekolah.
“Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri,” kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima RM.id, Jumat (7/5).
Dia menyebut diktum nomor 2 di SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan kearifan lokal Tanah Minang. “Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar politisi PAN itu.
Diketahui, diktum nomor 2 di SKB itu memuat peraturan yang berbunyi: peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Putra asli Minang itu berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah diketuk MA. Menurut dia, SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah,” jelas legislator dapil Sumbar itu. [UMM]
]]> Anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus mengapresiasi, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait seragam sekolah.
“Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri,” kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima RM.id, Jumat (7/5).
Dia menyebut diktum nomor 2 di SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan kearifan lokal Tanah Minang. “Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar politisi PAN itu.
Diketahui, diktum nomor 2 di SKB itu memuat peraturan yang berbunyi: peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Putra asli Minang itu berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah diketuk MA. Menurut dia, SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah,” jelas legislator dapil Sumbar itu. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .