
LPSK Dukung Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satkomhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), yang merugikan keuangan negara Rp 800 miliar dengan melindungi para saksi seperti para pelaku (justice collaborator) dan ahli.
“LPSK mendorong Kejagung mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit. LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini, agar berani bersuara membantu proses penegakan hukum,” ; kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1).
“Negara melalui LPSK, akan memastikan perlindungan. Supaya para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman,” tegasnya.
Edwin menuturkan, dorongan dan dukungan terhadap penanganan dugaan kasus korupsi itu sangat diperlukan. Sebab, proyek satelit tersebut tidak hanya bersinggungan dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetapi juga korporasi di luar negeri.
“LPSK siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung ataupun Kemenko Polhukam, untuk kepentingan pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Edwin.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek Satkomhan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek Satkomhan ini mencuat, setelah terjadi kekosongan pengelolaan pasca satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.
Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Dalam perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.
Menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016. [HES]
]]> Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), yang merugikan keuangan negara Rp 800 miliar dengan melindungi para saksi seperti para pelaku (justice collaborator) dan ahli.
“LPSK mendorong Kejagung mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit. LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini, agar berani bersuara membantu proses penegakan hukum,” ; kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1).
“Negara melalui LPSK, akan memastikan perlindungan. Supaya para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman,” tegasnya.
Edwin menuturkan, dorongan dan dukungan terhadap penanganan dugaan kasus korupsi itu sangat diperlukan. Sebab, proyek satelit tersebut tidak hanya bersinggungan dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetapi juga korporasi di luar negeri.
“LPSK siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung ataupun Kemenko Polhukam, untuk kepentingan pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Edwin.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek Satkomhan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek Satkomhan ini mencuat, setelah terjadi kekosongan pengelolaan pasca satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.
Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Dalam perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.
Menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .