Lindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Buat 4 PP Turunan UU Ciptaker .

Pemerintah secara resmi menerbitkan 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan turunan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ikut membuat 4 PP.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dengan resminya PP tersebut, pihaknya optimistis implementasi UU Cipta Kerja akan berjalan optimal. Dia pun berharap, PP ini bisa menjadi instrumen regulasi yang bermanfaat bagi tenaga kerja.

“Kami harap semua PP ini jangan hanya berhenti di PP. PP ini kita harapkan betul-betul jadi instrumen regulasi yang akan menjadi kepastian bagi ketenagakerjaan, baik relasi pekerjaan di kerjanya, atau pun relasi di pemerintah,” kata Anwar saat dihubungi, Minggu (28/2).

Menurutnya, relasi tenaga kerja dengan Pemerintah yaitu melalui insentif BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Terutama, penguatan pelatihan kerja di balai pelatihan vokasi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Balai Latihan Kerja (BLK).

“Bagaimana orang bekerja nyaman, di situlah kita dorong kesehatan dan keselamatan kerja. Ini betul-betul kita tegakkan. Terus penguasaan-penguasaan tentang ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Adapun keempat PP tersebut adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, PP 36/2021 tentang Pengupahan dan PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). [UMM]

]]> .
Pemerintah secara resmi menerbitkan 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan turunan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ikut membuat 4 PP.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dengan resminya PP tersebut, pihaknya optimistis implementasi UU Cipta Kerja akan berjalan optimal. Dia pun berharap, PP ini bisa menjadi instrumen regulasi yang bermanfaat bagi tenaga kerja.

“Kami harap semua PP ini jangan hanya berhenti di PP. PP ini kita harapkan betul-betul jadi instrumen regulasi yang akan menjadi kepastian bagi ketenagakerjaan, baik relasi pekerjaan di kerjanya, atau pun relasi di pemerintah,” kata Anwar saat dihubungi, Minggu (28/2).

Menurutnya, relasi tenaga kerja dengan Pemerintah yaitu melalui insentif BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Terutama, penguatan pelatihan kerja di balai pelatihan vokasi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Balai Latihan Kerja (BLK).

“Bagaimana orang bekerja nyaman, di situlah kita dorong kesehatan dan keselamatan kerja. Ini betul-betul kita tegakkan. Terus penguasaan-penguasaan tentang ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Adapun keempat PP tersebut adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, PP 36/2021 tentang Pengupahan dan PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories