LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Transparan Informasi Publik Bisa Bantu Tangani Banjir .

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka data dampak banjir. Pasalnya, informasi publik merupakan pintu masuk pencegahan dan penanggulangan banjir supaya dapat dilakukan lebih baik lagi.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pihaknya melayangkan sengketa informasi publik kepada Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menggali inti persoalan banjir yang terjadi setiap tahun.

Saat ini, sedang dilakukan sidang ajudikasi sengketa terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang ajudikasi ini, LBH Jakarta sebagai pemohon dan disepakati oleh PPID Pemprov DKI Jakarta sebagai termohon.

“Dari 20 informasi publik yang diajukan oleh LBH Jakarta, terdapat tiga informasi publik yang tidak diberikan secara tertulis oleh PPID Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Jeanny.

Tiga informasi publik yang tidak diberikan Pemprov, pertama, dokumen hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir. Kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.

Ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.

Selama proses sidang ajudikasi informasi publik, PPID Pemprov DKI Jakarta bersikeras telah memberikan seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.

“Padahal, apa yang diberikan oleh PPID tidak nyambung dengan informasi publik yang dimintakan oleh LBH Jakarta,” sebut Jeanny.

Menurut dia, pemberian informasi publik yang tepat akan membantu pengembangan upaya penanggulangan bencana banjir di Jakarta.

Seperti saat LBH Jakarta meminta informasi publik terkait ganti kerugian yang diberikan Pemprov terhadap masyarakat terdampak banjir. “Pemprov malah menjawab dengan data bantuan sosial,” sindirnya.

Jeanny menekankan, sengketa informasi publik ini sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta terhadap upaya penanggulangan banjir.

 

“Jika dalam hal pemenuhan informasi publik saja sudah tidak sungguh-sungguh, ditanya apa dijawab apa, membuat daftar alat bukti sudah tidak seperti membuat dokumen hukum, bagaimana mau dinilai melayani masyarakat dengan pantas,” tegasnya.

Dia menekankan, informasi publik bisa bermanfaat untuk membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan banjir yang lebih baik. Sehingga, diharapkan kerugian yang ditanggung masyarakat bisa berkurang.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI DKI Jakarta terus meningkat. Buah dari konsistensi semua unsur KI DKI Jakarta, 100 hari bisa tuntas semua perkara.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, transparansi merupakan salah satu pilar dalam perjuangan demokratisasi. Karenanya, informasi merupakan hal utama sebagai salah satu cara pemenuhan hak masyarakat.

“Dibutuhkan peran langsung dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menciptakan penyedia layanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya,” ujarnya.

PPID sebagai kunci utama penyedia layanan informasi dan menyajikan data serta dokumentasi informasi, tentu memerlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam mengelola data dan informasi. Penyelenggaraan negara akan berjalan sempurna jika melibatkan masyarakat untuk pengawasan kebijakan publik.

“Komisi Informasi DKI Jakarta turut mendorong PPID untuk melahirkan inovasi, kreativitas dan strategi dalam memberikan layanan informasi,” kata Harry.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, Pemprov bertugas membawa aspirasi serta kebijakan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Tujuannya, agar kami bisa mempertanggungjawabkan amanat yang dititipkan, baik yang bentuk otoritas (kewenangan) maupun dalam bentuk sumber daya,” ucapnya.

Dalam menjalankan kewajibannya, Badan Publik termasuk Pemprov dituntut untuk selalu dan siap untuk menyajikan informasi lebih dari sekadar membatalkan kewajiban.

Menurut Anies, kepercayaan masyarakat turut mendorong pembangunan dan pengawasan kebijakan publik. [OSP]

]]> .
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka data dampak banjir. Pasalnya, informasi publik merupakan pintu masuk pencegahan dan penanggulangan banjir supaya dapat dilakukan lebih baik lagi.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pihaknya melayangkan sengketa informasi publik kepada Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menggali inti persoalan banjir yang terjadi setiap tahun.

Saat ini, sedang dilakukan sidang ajudikasi sengketa terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang ajudikasi ini, LBH Jakarta sebagai pemohon dan disepakati oleh PPID Pemprov DKI Jakarta sebagai termohon.

“Dari 20 informasi publik yang diajukan oleh LBH Jakarta, terdapat tiga informasi publik yang tidak diberikan secara tertulis oleh PPID Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Jeanny.

Tiga informasi publik yang tidak diberikan Pemprov, pertama, dokumen hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir. Kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.

Ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.

Selama proses sidang ajudikasi informasi publik, PPID Pemprov DKI Jakarta bersikeras telah memberikan seluruh informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.

“Padahal, apa yang diberikan oleh PPID tidak nyambung dengan informasi publik yang dimintakan oleh LBH Jakarta,” sebut Jeanny.

Menurut dia, pemberian informasi publik yang tepat akan membantu pengembangan upaya penanggulangan bencana banjir di Jakarta.

Seperti saat LBH Jakarta meminta informasi publik terkait ganti kerugian yang diberikan Pemprov terhadap masyarakat terdampak banjir. “Pemprov malah menjawab dengan data bantuan sosial,” sindirnya.

Jeanny menekankan, sengketa informasi publik ini sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta terhadap upaya penanggulangan banjir.

 

“Jika dalam hal pemenuhan informasi publik saja sudah tidak sungguh-sungguh, ditanya apa dijawab apa, membuat daftar alat bukti sudah tidak seperti membuat dokumen hukum, bagaimana mau dinilai melayani masyarakat dengan pantas,” tegasnya.

Dia menekankan, informasi publik bisa bermanfaat untuk membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan banjir yang lebih baik. Sehingga, diharapkan kerugian yang ditanggung masyarakat bisa berkurang.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI DKI Jakarta terus meningkat. Buah dari konsistensi semua unsur KI DKI Jakarta, 100 hari bisa tuntas semua perkara.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, transparansi merupakan salah satu pilar dalam perjuangan demokratisasi. Karenanya, informasi merupakan hal utama sebagai salah satu cara pemenuhan hak masyarakat.

“Dibutuhkan peran langsung dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menciptakan penyedia layanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya,” ujarnya.

PPID sebagai kunci utama penyedia layanan informasi dan menyajikan data serta dokumentasi informasi, tentu memerlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam mengelola data dan informasi. Penyelenggaraan negara akan berjalan sempurna jika melibatkan masyarakat untuk pengawasan kebijakan publik.

“Komisi Informasi DKI Jakarta turut mendorong PPID untuk melahirkan inovasi, kreativitas dan strategi dalam memberikan layanan informasi,” kata Harry.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, Pemprov bertugas membawa aspirasi serta kebijakan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Tujuannya, agar kami bisa mempertanggungjawabkan amanat yang dititipkan, baik yang bentuk otoritas (kewenangan) maupun dalam bentuk sumber daya,” ucapnya.

Dalam menjalankan kewajibannya, Badan Publik termasuk Pemprov dituntut untuk selalu dan siap untuk menyajikan informasi lebih dari sekadar membatalkan kewajiban.

Menurut Anies, kepercayaan masyarakat turut mendorong pembangunan dan pengawasan kebijakan publik. [OSP]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories