Larangan Mudik, Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Disekat Di 7 Titik .

Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, PT Hutama Karya (Persero) Tbk menyebut, ada 7 titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas tersebut.

“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Selasa (27/4).

Tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan adalah Gerbang Tol Kalianda, Gerbang Tol Sidomulyo, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Natar, tempat istirahat di Km 20B, tempat istirahat di Km 50A, dan tempat istirahat di Km 87B.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini. Kewenangan untuk menyekat ada di lingkup  polisi dan Dinas Perhubungan. Kami sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu,” papar Hanung.

Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei 2021. [HES]

]]> .
Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, PT Hutama Karya (Persero) Tbk menyebut, ada 7 titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas tersebut.

“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Selasa (27/4).

Tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan adalah Gerbang Tol Kalianda, Gerbang Tol Sidomulyo, Gerbang Tol Kotabaru, Gerbang Tol Natar, tempat istirahat di Km 20B, tempat istirahat di Km 50A, dan tempat istirahat di Km 87B.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini. Kewenangan untuk menyekat ada di lingkup  polisi dan Dinas Perhubungan. Kami sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu,” papar Hanung.

Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei 2021. [HES]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy